Kapolda Sultra: Bandar Narkoba Layak di Hukum Mati

Kapolda Sulawesi Tenggara Irjen Pol Didik Agung Widjanarko menyampaikan sambutan di acara Deklarasi Anti Narkoba di Kantor BNNP Sultra.
Listen to this article

Kendari, Datasultra.com – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Tenggara (Sultra) Irjen Pol Didik Agung Widjanarko, menegaskan bahwa bandar narkoba layak di hukum maksimal termasuk hukuman mati karena dinilai sebagai perusak generasi bangsa.

“Kami berharap para pelaku, khususnya bandar narkoba, dijatuhi hukuman mati karena mereka telah merusak masa depan anak-anak bangsa,”tegas Didik Agung Widjanarko kepada awak media saat mengikuti acara Deklarasi Anti Narkoba di Kantor BNNP Sultra, Selasa, 15 Juli 2025.

Ia juga menyampaikan bahwa narkoba adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime) dan musuh bersama masyarakat serta negara. Oleh karena itu, pemberian vonis mati merupakan bentuk nyata komitmen dalam memerangi kejahatan narkotika.

“Keseriusan semua pihak sangat dibutuhkan. Efek jera harus ditimbulkan agar para pelaku berpikir ulang sebelum melakukan kejahatan serupa,” ungkapnya.

Jenderal bintang dua ini berharap vonis mati terhadap pengedar yang besar mampu menekan peredaran narkoba di Sulawesi Tenggara secara signifikan.

Berdasarkan data dari Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sultra selama periode Januari hingga Juni 2025 terdapat 259 laporan tindak pidana narkoba.

Dari data tersebut barang bukti yang diamankan meliputi sabu seberat 25.421,40 gram, ganja 350 gram, ekstasi 99 butir, dan tembakau gorila sebanyak 803,88 gram. (Ld)

Facebook Comments Box