Sinergi Informasi Publik Diperkuat, Rakor Komisi Informasi dan PPID se-Sultra 2025 Resmi Dibuka

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) secara resmi membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Sinergitas Komisi Informasi Provinsi bersama Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama dan PPID Pembantu se-Sultra Tahun 2025, yang digelar di Ballroom Hotel Zahrah Syariah Kendari, Kamis 17 Juli 2025.
Listen to this article

Kendari, Datasultra.com — Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) secara resmi membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Sinergitas Komisi Informasi Provinsi bersama Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama dan PPID Pembantu se-Sultra Tahun 2025, yang digelar di Ballroom Hotel Zahrah Syariah Kendari, Kamis 17 Juli 2025.

Pembukaan Rakor dilakukan oleh Staf Ahli Gubernur Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Sukanto Toding, yang mewakili Sekretaris Daerah Provinsi Sultra, Drs. H. Asrun Lio, M.Hum., Ph.D.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala Dinas Kominfo Provinsi Sultra selaku PPID Utama, para Kepala Dinas Kominfo kabupaten/kota, jajaran Komisioner Komisi Informasi Provinsi Sultra, serta perwakilan dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemprov Sultra.

Dalam sambutannya, Sukanto Toding menegaskan bahwa Rakor ini menjadi momentum penting untuk memperkuat konsolidasi, kolaborasi, dan koordinasi antar lembaga pengelola informasi publik di Sultra.

“Informasi hari ini bukan sekadar pelengkap, tetapi bahan baku utama pembangunan. Oleh karena itu, pengelolaannya harus aktif, interaktif, dan strategis,” ujarnya.

Sukanto menekankan pentingnya menjaga kualitas informasi dengan tiga prinsip utama: update, valid, dan reliable. Ia mengingatkan bahwa informasi yang tidak berkualitas hanya akan menjadi “sampah digital” yang merugikan publik.

“Saya sering menyampaikan istilah GIGO (Garbage In, Garbage Out). Informasi yang salah dari awal akan menghasilkan keluaran yang tidak bermanfaat,” tegasnya.

Ia juga menyoroti pentingnya akses informasi publik yang adil dan real-time, terutama dari badan publik yang mengelola kepentingan masyarakat.

Dalam konteks ini, kemampuan mengelola informasi yang dikecualikan sesuai Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik juga menjadi krusial untuk menghindari kesalahan persepsi publik.

Sukanto mencontohkan bahwa keterbatasan akses informasi administratif dan regulasi usaha dapat menghambat pertumbuhan UMKM, bahkan berdampak pada skor Ease of Doing Business (EDB) yang rendah di sejumlah daerah, termasuk Kota Kendari.

“Masyarakat membutuhkan informasi untuk memulai usaha, mendapatkan pekerjaan, dan mengakses layanan publik lainnya. Sudah saatnya kita hadir dengan data yang mudah diakses dan digunakan,” tambahnya.

Mengakhiri sambutannya, Sukanto menegaskan bahwa pengelolaan informasi publik adalah sebuah siklus menyeluruh mulai dari inflow (masuknya informasi) hingga outflow (penyampaiannya kepada publik) yang harus dilakukan secara berkualitas dan bertanggung jawab.

Rakor ini diharapkan menghasilkan langkah-langkah strategis dalam memperkuat sinergi dan profesionalisme pengelolaan informasi publik menuju pemerintahan yang lebih terbuka, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. (As)

Facebook Comments Box