
Kendari, Datasultra.com – Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Ir. Hugua, menerima kunjungan kerja Panitia Kerja (Panja) Komisi II DPR RI di Ruang Pola Kantor Gubernur Sultra, Kamis 17 Juli 2025.
Pertemuan ini membahas 10 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota, termasuk empat kabupaten tua di Sultra, yakni Buton, Muna, Konawe, dan Kolaka.
Rombongan Panja Komisi II DPR RI dipimpin oleh Muhammad Toha, didampingi sejumlah anggota, antara lain Dr. H. Muhammad Taufan Pawe, Fauzan Khalid, Ali Ahmad, KH. Aus Hidayat Nur, dan Rusda Mahmud.
Mereka disambut langsung oleh Wakil Gubernur Hugua bersama para wakil bupati dari Kolaka, Konawe, Buton, serta Bupati dan Wakil Bupati Muna.
Dalam sambutannya, Wakil Gubernur Hugua menyatakan apresiasi dan dukungan penuh Pemerintah Provinsi Sultra terhadap penyusunan RUU tersebut.
Ia menekankan pentingnya pengakuan atas kontribusi historis dan kultural kabupaten-kabupaten tersebut dalam pembentukan Provinsi Sulawesi Tenggara.
“Kabupaten Buton memiliki sejarah dan budaya yang tinggi. Kami tidak menuntut status daerah khusus atau istimewa, tapi kami ingin Kerajaan dan Kesultanan Buton diakui sebagai entitas sejarah yang setara dengan kerajaan besar lainnya,” ujar Hugua.
Selain pembahasan RUU, pertemuan juga menyinggung isu strategis lain seperti penyelesaian batas wilayah antar kabupaten di Sultra.
Beberapa batas wilayah yang disoroti antara lain batas antara Kabupaten Konawe dengan Konawe Utara dan Kota Kendari, serta batas Kabupaten Muna dengan Buton Tengah dan Buton Utara.
Ketua Tim Panja, Muhammad Toha, menjelaskan bahwa pembentukan atau revisi undang-undang ini dimaksudkan untuk menyelaraskan dasar hukum pembentukan kabupaten/kota dengan ketentuan konstitusi terkini.
“Banyak kabupaten/kota lama dibentuk berdasarkan UUDS 1950 atau UUD RIS 1949, sementara saat ini konstitusi kita adalah UUD 1945. Maka perlu ada harmonisasi agar legalitasnya kuat,” jelas Toha.
Ia juga meminta agar Pemerintah Provinsi Sultra dan empat kabupaten terkait menyampaikan masukan secara tertulis, yang akan menjadi bahan penting dalam pembahasan lanjutan di DPR RI.
Pertemuan ini menandai langkah awal yang signifikan dalam proses legislasi yang akan memperkuat eksistensi hukum dan sejarah daerah-daerah tua di Sulawesi Tenggara. (As)





