Wali Kota Yusran: RPJMD Harus Cerminkan Aspirasi Masyarakat Baubau

Wali Kota Yusran: RPJMD Harus Cerminkan Aspirasi Masyarakat Baubau.
Listen to this article

Baubau, Datasultra.com – Pemerintah Kota Baubau resmi menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) dalam rangka penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Baubau periode 2025–2029.

Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Palagimata Kantor Wali Kota Baubau ini dibuka secara resmi oleh Wali Kota Baubau, H. Yusran Fahim, SE, Selasa 29 Juli 2025.

Hadir dalam kegiatan Musrenbang RPJMD tersebut sejumlah pejabat daerah, unsur Forkopimda, perwakilan organisasi masyarakat, serta anggota DPD RI, Dr. H. MZ Amirul Tamim, M.Si.

Dalam sambutannya, Wali Kota Yusran Fahim menegaskan pentingnya Musrenbang RPJMD sebagai forum strategis yang memungkinkan seluruh pemangku kepentingan memberikan kontribusi pemikiran melalui penajaman, penyelarasan, dan klarifikasi terhadap rancangan program pembangunan daerah.

“RPJMD 2025–2029 harus mampu mengakomodasi seluruh aspirasi masyarakat, dengan mempertimbangkan isu strategis dan permasalahan yang dihadapi daerah,” ujar Yusran.

Ia menambahkan, penyusunan RPJMD tidak hanya menggunakan pendekatan teknokratik, tetapi juga wajib menyerap pokok-pokok pikiran dari DPRD Kota Baubau.

Yusran menjelaskan bahwa dokumen RPJMD yang disusun melalui komunikasi aktif dengan seluruh pihak akan memudahkan proses pelaksanaan pembangunan tahunan serta penyusunan anggaran yang efektif.

Ia juga menyoroti bahwa arah kebijakan pembangunan nasional dan provinsi yang menekankan pengentasan kemiskinan, pengurangan pengangguran, peningkatan kualitas SDM, serta penguatan ekonomi kerakyatan, harus diintegrasikan dalam perencanaan pembangunan Kota Baubau.

“Untuk mewujudkan visi Baubau sebagai kota budaya yang ramah, cerdas, sejahtera, dan bermartabat, maka setiap program dan kegiatan pembangunan daerah harus disinergikan dengan program provinsi dan nasional,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa kepala daerah yang telah dilantik memiliki kewajiban untuk menetapkan Peraturan Daerah tentang RPJMD paling lambat enam bulan sejak pelantikan.

Jika tidak, maka akan dikenai sanksi administratif berupa penangguhan pembayaran hak keuangan selama tiga bulan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan PP Nomor 12 Tahun 2017.

Dalam kesempatan yang sama, Wali Kota Yusran Fahim juga meresmikan peluncuran kendaraan layanan penyelamatan kedaruratan pasien.

Kendaraan ini merupakan unit transportasi yang telah dimodifikasi untuk membantu masyarakat dalam kebutuhan transportasi darurat ke rumah sakit, bandara, atau pelabuhan. (Sir)

Facebook Comments Box