Eks Kadis Pertanian Baubau Divonis 1,9 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Benih Padi

Mantan Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Baubau, Muhammad Rais (tengah).
Listen to this article

Kendari, Datasultra.com – Mantan Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Baubau, Muhammad Rais, divonis 1 tahun 9 bulan penjara dan denda sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari, Rabu 30 Juli 2025.

Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Frans W.S. Pangemanan, yang menyatakan bahwa Muhammad Rais terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan benih padi tahun anggaran 2022 senilai Rp314 juta yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp187 juta.

Dalam proyek tersebut, Muhammad Rais berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp50 juta subsider 6 bulan penjara pada sidang tanggal 16 Juli 2025 lalu.

“Baik pihak JPU maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan sikap terhadap putusan ini,” ujar Iwan Gustiawan, SH., MH., Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Baubau, dalam keterangan tertulisnya, Kamis 31 Juli 2025.

Muhammad Rais ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Baubau pada April 2025. Ia merupakan tersangka ketiga dalam kasus yang sama, setelah dua pelaku lainnya lebih dulu divonis oleh Pengadilan Tipikor Kendari.

Penyidik Kejaksaan menduga keterlibatan Muhammad Rais dalam praktik korupsi bersama dua pelaku lainnya telah menyebabkan kerugian keuangan negara yang signifikan.

Saat ini, perkara ini masih dalam proses lanjutan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Sir)

Facebook Comments Box