
Kendari, Datasultra.com – Gubernur Sulawesi Tenggara, Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka (ASR), menegaskan bahwa pencegahan korupsi merupakan tanggung jawab kolektif seluruh elemen bangsa, bukan hanya tugas aparat penegak hukum.
Hal tersebut disampaikannya saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Program Pencegahan Korupsi Terintegrasi Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara tahun 2025, yang digelar di Ruang Pola, Kantor Gubernur Sultra, Kamis 31 Juli 2025.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Plt. Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK RI, Agung Yudha Wibowo, Wakil Gubernur Sultra, Ketua DPRD Sultra, Kabinda Sultra, Ketua Pengadilan Tinggi, jajaran Forkopimda, serta para bupati, wali kota, dan pimpinan DPRD kabupaten/kota se-Sultra.
Dalam sambutannya, Gubernur ASR menyampaikan bahwa korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum, namun merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah rakyat dan ancaman nyata terhadap masa depan generasi.
“Korupsi merampas hak-hak dasar masyarakat. Ia menggerus anggaran pendidikan, menghambat distribusi bantuan sosial, mengganggu pelayanan kesehatan, dan bahkan merusak tata kelola sumber daya alam,” tegas ASR.
Menurutnya, pencegahan jauh lebih penting daripada penindakan. Untuk itu, ASR mendorong penguatan sistem pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Ia menekankan pentingnya integritas dalam birokrasi sebagai benteng awal menghadapi praktik korupsi.
Gubernur juga menguraikan empat langkah konkret Pemprov Sultra dalam mencegah korupsi meliputi penguatan sistem pengawasan internal, termasuk penerapan whistleblowing system.
Digitalisasi layanan publik, khususnya dalam pengelolaan keuangan, perizinan, dan pengadaan barang/jasa. Transparansi pengelolaan aset dan sektor strategis, seperti pertambangan, kehutanan, dan perikanan. Hingga pembinaan etika dan integritas bagi ASN dan kepala daerah.
Ia menambahkan, peran masyarakat, media, dan pelaku usaha juga sangat dibutuhkan dalam ekosistem antikorupsi.
“Kita harus membentuk barisan kokoh. Sultra harus berani berubah, transparan, dan mengatakan cukup terhadap budaya korupsi,” ujarnya.
Sebagai bentuk konkret komitmen bersama, kegiatan Rakor turut dirangkaikan dengan penandatanganan Internal Audit Charter oleh Gubernur Sultra, penandatanganan komitmen antikorupsi oleh kepala daerah dan ketua DPRD se-Sultra, serta penandatanganan fakta integritas oleh lima OPD pengelola aset terbesar, yakni Sekretariat Daerah, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas SDA dan Bina Marga, serta Dinas Perkebunan dan Hortikultura.
Gubernur ASR menutup sambutannya dengan apresiasi atas kehadiran KPK dan seluruh pihak yang terus menunjukkan komitmen dalam pemberantasan korupsi.
“Kehadiran kita hari ini adalah wujud dari sinergi dan tekad bersama untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan demi Sultra yang bersih dan berintegritas,” pungkasnya. (As)





