
Kendari, Datasultra.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) yang tidak sesuai dengan standar mutu dan ukuran yang tercantum pada label kemasan.
Kasus ini melibatkan pelaku usaha yang memperdagangkan beras SPHP yang tidak sesuai standar. Berdasarkan penyelidikan Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Sultra, pelaku usaha ini memasarkan beras lokal produksi pabrik penggilingan padi yang dikemas ulang dalam karung bekas beras SPHP berkapasitas 5 kg, namun hanya diisi 4 kg per karung.
Beras tersebut dijual dengan harga Rp64.000 hingga Rp65.000 per karung, atau Rp16.000 per kg, jauh melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) beras SPHP yang ditetapkan sebesar Rp12.500 per kg.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Kombes Pol Dody Ruyatman menerangkan bahwa para pelaku melibatkan pengemasan ulang beras lokal ke dalam karung bekas SPHP dengan berat yang tidak sesuai, sehingga merugikan konsumen.
“Dalam kasus ini ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial LJN dan LJ,” ucap Kombes Pol Dody Ruyatman didampingi Kabid Humas Kombes Pol Iis Kristian dan Kepala Perum Bulog Kantor Wilayah Sultra, Siti Mardati Saing saat menggelar konferensi pers di Tribun Presisi Polda Sultra, Selasa, 5 Agustus 2025.
Selain menetapkan dua orang sebagai tersangka, polisi juga menyita barang bukti 100 karung beras SPHP kemasan 5 kg, satu unit alat timbangan beras, dan satu unit mesin penjahit karung.
“Tindakan ini merupakan pelanggaran serius terhadap perlindungan konsumen karena pelaku memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan standar berat, isi bersih, dan mutu yang tertera pada label,” tegasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan berbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf (a), (b), dan (e) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp2 miliar. (Ld)





