DPRD dan Pemkot Baubau Sepakati Dua Raperda Strategis: Kawasan Tanpa Rokok dan Penataan Permukiman Kumuh

Penandatangan naskah persetujuan bersama tentang dua Raperda, yang ditandatangani langsung oleh Wali Kota dan Ketua DPRD Baubau, Rabu 20 Agustus 2025.
Listen to this article

Baubau, Datasultra.com – DPRD Kota Baubau menggelar rapat paripurna persetujuan bersama terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Raperda tentang Pencegahan serta Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, Rabu 20 Agustus 2025.

Rapat paripurna tersebut dihadiri langsung Wali Kota Baubau, H. Yusran Fahim, unsur Forkopimda, serta para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkot Baubau.

Dalam pidatonya, Wali Kota Yusran menegaskan bahwa persetujuan bersama ini menjadi tonggak penting dalam pembangunan Kota Baubau.

Ia menyampaikan apresiasi tinggi kepada DPRD atas kerja keras, pemikiran kritis, dan kemitraan yang tulus dalam membahas dua raperda tersebut.

“Ini adalah hasil nyata dari semangat kita bersama, Bekerja Bersama, untuk menghadirkan kebijakan yang berpihak pada masyarakat luas,” ujar Yusran.

Menurutnya, Raperda Kawasan Tanpa Rokok merupakan langkah konkret untuk melindungi masyarakat, khususnya anak-anak, ibu hamil, lansia, dan kelompok rentan, dari bahaya paparan asap rokok.

Raperda ini juga sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta arah kebijakan nasional yang menekankan pendekatan promotif dan preventif dalam pembangunan kesehatan.

“Dengan ranperda ini, kita ingin memastikan fasilitas kesehatan, sekolah, tempat ibadah, sarana olahraga, dan ruang publik benar-benar menjadi tempat yang aman, bersih, dan sehat,” tambahnya.

Sementara itu, Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh dipandang sebagai bentuk keberpihakan nyata pemerintah terhadap warga yang hidup di lingkungan kurang layak.

Yusran menyebut regulasi tersebut selaras dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), khususnya tujuan ke-11 tentang pembangunan kota dan permukiman inklusif, aman, tangguh, dan berkelanjutan.

“Kita tidak ingin melihat ada anak-anak Kota Baubau tumbuh di lingkungan padat, sempit, dan tidak sehat. Melalui ranperda ini, pemerintah memiliki payung hukum yang kuat untuk melakukan intervensi berbasis data, partisipatif, dan lintas sektor,” jelasnya.

Lebih lanjut, Wali Kota menegaskan bahwa keberhasilan peraturan ini tidak hanya ditentukan oleh penyusunannya, tetapi juga pada implementasinya di lapangan.

Ia pun berharap dukungan penuh dari DPRD, perangkat teknis, hingga masyarakat luas dalam pengawasan pelaksanaan kedua regulasi tersebut.

“Tujuan kita bukan sekadar membatasi, melarang, atau menertibkan secara kaku, melainkan membimbing, memberdayakan, dan melindungi masyarakat,” tuturnya.

Yusran menutup pidatonya dengan optimisme bahwa pengesahan dua raperda ini akan membawa Kota Baubau selangkah lebih maju menjadi kota yang sehat, manusiawi, dan layak huni bagi seluruh warganya. (Sir)

Facebook Comments Box