Polisi Gagalkan Peredaran 977 Gram Sabu di Kendari

Ilustrasi sabu sabu (istimewa).
Listen to this article

Kendari, Datasultra.com- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggagalkan peredaran sabu dalam jumlah besar di Kota Kendari.

Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan FA alias Oca, warga Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Pria berusia 37 tahun ini ditangkap dalam operasi yang berlangsung Kamis-Jumat, 7-8 Agustus 2025.

Dari tangan tersangka, polisi menyita total barang bukti sabu dengan berat brutto 977,40 gram atau hampir 1 kilogram.

Penangkapan bermula pada Kamis dini hari, tim opsnal Unit 1 Subdit 2 menangkap FA di BTN Pradana 1, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.

Dari lokasi pertama, petugas menemukan 3 paket sabu seberat 24,94 gram beserta sejumlah alat bukti lainnya seperti timbangan digital, ponsel, tas, dan perlengkapan konsumsi sabu.

Hasil pemeriksaan awal, FA terindikasi bukan hanya kurir atau penempel, tetapi juga berperan sebagai pengedar aktif. Selain itu, urine tersangka juga dinyatakan positif narkotika.

Kemudian dilakukan pengembangan pada Jumat 8 Agustus 2025. Petugas melakukan penggerebekan di salah satu rumah kost di Kelurahan Padaleu, Kecamatan Kambu. Di lokasi ini petugas menyita 5 paket sabu dengan berat 159,94 gram yang disimpan dalam sebuah tas kecil merek Gucci.

Tim kembali bergerak ke Jalan La Ode Hadi, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wuawua. Di sana, polisi menemukan 5 paket sabu seberat 507,22 gram yang dikemas dalam kardus bertuliskan Lion Parcel.

Penggeledahan terakhir dilakukan di BTN Pradana 1, Kelurahan Watulondo, yang merupakan lokasi awal penangkapan dan polisi kembali menemukan 8 paket sabu seberat 285,30 gram yang disembunyikan dalam sebuah tas merah merek Eleven, lengkap dengan puluhan plastik sachet kosong.

Saat ini tersangka FA alias Oca telah diamankan di Polda Sultra untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi masih melakukan pendalaman guna mengungkap jaringan yang lebih besar di balik kasus ini.

Hal ini disampaikan Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sultra Kombes Pol Bambang Sukmo Wibowo saat menggelar konferensi pers di Aula Ditresnarkoba, Rabu, 20 Agustus 2025.

Selain sabu, lanjut Bambang, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti non-narkotika, seperti timbangan digital, ponsel, sendok takar sabu terbuat dari pipet, serta berbagai tas dan plastik kemasan.

“Dari penangkapan ini, total barang bukti yang diamankan mencapai 21 paket sabu dengan berat brutto 977,40 gram,” terangnya. (Ld)

Facebook Comments Box