
Kendari, Datasultra.com – Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang selama ini meresahkan warga Kota Kendari akhirnya tertangkap setelah polisi menerima banyak laporan kehilangan sepeda motor.
Pelaku diketahui berinisial AS (23) diringkus. Ia tak berkutik saat ringkus Tim Resmob Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra).
AS ditangkap saat sedang beristirahat ditempat persembunyiannya di sebuah rumah di Desa Wawobende, Kecamatan Sabulakoa, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Rabu, 20 Agustus 2025.
Berdasarkan catatan polisi, pelaku yang merupakan residivis kasus yang sama sudah beraksi di 50 tempat kejadian perkara (TKP) di Kota Kendari, termasuk wilayah Anduonohu dan Baruga.
Penangkapan pelaku dipimpin langsung oleh Kepala Unit (Kanit) Resmob Ditreskrimum Polda Sultra, AKP Gayuh Pambudhi Utomo.
Selain menangkap pelaku, polisi mengamankan barang bukti 12 unit kendaraan bermotor hasil curian dengan rincian 6 unit motor CRF, 2 unit Jupiter Z1, 1 unit Scoopy, 1 unit MX King, dan 1 unit Yamaha Vixion.
AKP Gayuh Pambudhi Utomo menjelaskan bahwa modus pelaku adalah mengincar motor-motor yang diparkir sembarangan tanpa kunci pengaman. Motor hasil curian dijual dengan harga bervariasi mulai Rp 2 juta hingga Rp 5 juta.
“Motor hasil curian kemudian dijual dengan harga bervariasi, mulai dari Rp 2 juta hingga Rp 5 juta,” ucapnya.
Perwira tiga balok dipundak ini menegaskan bahwa pihaknya tengah melakukan pengembangan penyidikan untuk mengetahui apakah pelaku beroperasi sendiri atau tergabung dalam jaringan pencurian motor.
“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengetahui apakah pelaku beroperasi sendiri atau tergabung dalam jaringan pencurian motor,” pungkasnya. (Ld)





