
Kendari, Datasultra.com – Sebagai bagian dari rangkaian Rapat Koordinasi Nasional Produk Hukum Daerah (Rakornas PHD) 2025, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar Apel Pemantapan Pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) di Kota Kendari, Kamis 28 Agustus 2025.
Dalam apel tersebut, Wakil Gubernur Sultra, Ir. Hugua, menegaskan bahwa regulasi daerah harus menjadi instrumen strategis dalam menciptakan iklim usaha yang kondusif, menarik investasi, sekaligus menggerakkan ekonomi kerakyatan.
“Pertumbuhan investasi membutuhkan kepastian hukum. Karena itu, daerah harus hadir dengan produk hukum yang jelas, tertulis, dan berpihak pada pembangunan,” tegas Hugua.
Menurutnya, arah kebijakan investasi ke depan harus membangun ekosistem yang inklusif. Tidak hanya memberi ruang bagi investor besar, tetapi juga membuka peluang bagi UMKM untuk masuk dalam rantai pasok industri.
Karena itu, regulasi daerah perlu mengakomodasi kemudahan perizinan, akses pembiayaan, hingga pemberdayaan UMKM agar manfaat pembangunan dapat dirasakan lebih merata.
Pemerintah Provinsi Sultra, lanjut Hugua, berkomitmen menghadirkan produk hukum daerah yang berkualitas sebagai penopang visi pembangunan daerah 2025–2029, yakni “Sulawesi Tenggara Maju yang Aman, Sejahtera, dan Religius,” sekaligus mendukung visi nasional Indonesia Emas 2045.
Ia menekankan bahwa penegakan perda bukan hanya tanggung jawab pemerintah daerah, melainkan kerja bersama seluruh elemen, mulai dari DPRD, dunia usaha, hingga masyarakat.
“Kami ingin Sultra tidak hanya dikenal sebagai daerah kaya sumber daya alam, tetapi juga sebagai provinsi dengan regulasi modern, responsif, dan berorientasi kemajuan,” ujarnya.
Di akhir sambutannya, Hugua menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Dalam Negeri atas suksesnya penyelenggaraan Rakornas PHD 2025 di Sultra.
Ia berharap momentum ini menjadi titik tolak penguatan regulasi daerah yang mampu mendukung investasi, pembangunan berkelanjutan, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat. (N1)





