
Muna, Datasultra.com – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Muna mengecam keras tindakan brutal aparat kepolisian yang melindas seorang pengemudi ojek online dengan kendaraan taktis Brimob saat demonstrasi ricuh di depan Gedung DPR/MPR RI, Kamis 28 Agustus 2025.
Ketua DPC GMNI Muna, La Ode Ruslan, menilai peristiwa tersebut merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) serius dan mencerminkan hilangnya fungsi kepolisian sebagai pelindung masyarakat.
“Kepolisian yang seharusnya menjadi pengayom rakyat justru berubah menjadi ancaman yang merenggut nyawa rakyat kecil. Negara tidak boleh terus bersembunyi di balik kata insiden untuk menutupi kekerasan aparat,” tegas Ruslan.
Ia juga mengingatkan bahwa kekerasan aparat terhadap rakyat bukanlah hal baru. GMNI Muna menyinggung tragedi tewasnya dua mahasiswa, Randi dan Yusuf, dalam aksi September 2019 yang hingga kini belum tuntas.
Menurutnya, “September Berdarah” harus menjadi pelajaran agar kekerasan serupa tidak lagi terulang.
Selain mengecam aparat, Ruslan juga menyoroti DPR RI yang dinilai abai terhadap aspirasi rakyat.
“Dengan aksi rakyat, seharusnya DPR mengutamakan aspirasi, membuka ruang dialog, serta mencari solusi terbaik, bukan malah sibuk dengan gaji dan tunjangan fantastis yang menyakiti hati rakyat di tengah ekonomi sulit,” ujarnya.
Ruslan menegaskan, penggunaan instrumen negara untuk mengorbankan rakyat adalah bentuk kejahatan kemanusiaan yang tidak boleh dibiarkan.
“Aspirasi rakyat tidak boleh dibalas dengan kekerasan, darah, dan air mata. Kepolisian harus mengedepankan sikap humanis sesuai SOP, bukan bertindak semena-mena,” tutupnya.
Berikut Pernyataan Sikap GMNI Muna:
1. Menuntut Kepolisian RI bertanggung jawab atas tewasnya driver ojol.
2. Mendesak reformasi menyeluruh di tubuh Polri.
3. Meminta Polri memastikan tidak ada lagi tindakan represif di daerah.
4. Mendesak MKD menindak anggota DPR RI Sahroni atas pernyataan provokatif.
5. Menuntut DPR RI mengutamakan aspirasi rakyat dan membuka ruang dialog.
6. Mendesak DPR RI fokus pada tuntutan rakyat terkait gaji dan tunjangan fantastis. (Len)





