Retribusi Sampah Mulai Jalan di Kendari, UMKM hingga Hotel Jadi Prioritas

Ilustrasi sampah plastik hasil UMKM
Listen to this article

Kendari, Datasultra.com – Pemerintah Kota Kendari resmi memberlakukan retribusi pengelolaan sampah berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Tahap awal, kebijakan ini menyasar pelaku usaha, mulai dari ruko, UMKM, hotel, hingga sektor swasta yang berada di jalur utama kota.

Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman, menjelaskan penerapan retribusi sampah merupakan langkah untuk menjaga kebersihan kota sekaligus meningkatkan kesejahteraan petugas kebersihan.

“Kalau di daerah lain, seperti Makassar dan Surabaya, retribusi sudah menjangkau rumah tangga. Kendari memilih fokus dulu ke pelaku usaha sebelum masuk ke masyarakat umum,” ujar Sudirman, Rabu 3 September 2025.

Saat ini, sebanyak 770 petugas lapangan kebersihan masih bergantung pada pendapatan asli daerah (PAD) tanpa sokongan dana pusat.

Retribusi ini, kata Sudirman, akan dialokasikan kembali untuk kepentingan mereka, termasuk honorarium, bahan bakar armada, hingga penataan tempat pembuangan akhir (TPA).

“Sudah lama honor mereka tidak naik. Jadi retribusi ini sebenarnya kembali ke mereka,” tambahnya.

Mulai 2026, kebijakan serupa akan diterapkan pada rumah tangga dengan tarif Rp21 ribu per bulan.

Sistem pengangkutan juga akan dibuat lebih praktis. Setiap RT akan disediakan kendaraan pengangkut, sehingga warga cukup menaruh sampah di depan rumah.

“Warga tidak perlu repot lagi, semua diurus petugas,” jelas Sudirman.

Kebijakan ini diharapkan menjadi titik balik pengelolaan sampah di Kendari lebih teratur, berkelanjutan, sekaligus memberikan nilai tambah bagi para petugas kebersihan yang selama ini bekerja di balik layar menjaga kota tetap bersih. (N1)

Facebook Comments Box