
Kendari, Datasultra.com – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka (ASR), resmi melantik Pengurus Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) Provinsi Sultra masa bakti 2025–2027.
Prosesi pelantikan berlangsung di Ruang Pola Kantor Gubernur Sultra, Kamis 4 September 2025.
Pelantikan ditandai dengan pengambilan sumpah jabatan dan penandatanganan berita acara, disaksikan Sekretaris Daerah Provinsi Sultra.
Hadir pula Ketua DPRD Sultra, unsur Forkopimda, Kepala BIN Daerah (Kabinda) Sultra, para direktur rumah sakit se-Sultra, serta perwakilan organisasi profesi kesehatan.
Berdasarkan Keputusan Gubernur Sultra Nomor 100.3.3.1/264 Tahun 2025, susunan pengurus BPRS terdiri atas Dr. La Ode Bariun, SH., MH (Ketua), Andi Tenri Awaru, S.Tr.Keb., M.Kes (Sekretaris), serta dr. Hilma Yuniar Thamrin, M.Kes, Sp.PK, dr. La Ode Rabiul Awal, Sp.B., Sub.Sp.BD(K), FICS, dan Ir. Hj. Rezki, M.Si (Anggota).
Dalam sambutannya, Gubernur menegaskan pentingnya BPRS bekerja profesional, transparan, dan akuntabel sebagai penghubung antara masyarakat, rumah sakit, dan pemerintah.
Ia juga menekankan agar pelayanan kesehatan diberikan tanpa diskriminasi.
“Saya tidak mau lagi mendengar ada pasien tidak dilayani hanya karena alasan finansial, atau jalur mandiri didahulukan ketimbang pasien BPJS. Semua masyarakat berhak mendapat layanan kesehatan yang sama,” tegasnya.
Selain itu, ASR meminta BPRS memperkuat fungsi pembinaan, mediasi, dan pengawasan rumah sakit, serta membangun koordinasi lintas sektor demi peningkatan mutu layanan.
Menutup sambutannya, Gubernur menyampaikan apresiasi kepada pengurus periode sebelumnya dan berharap kepengurusan baru dapat meningkatkan kualitas pelayanan rumah sakit di seluruh wilayah Sultra. (As)