
Muna, Datasultra.com – Kepala Desa Liabalano, Kecamatan Kontunaga, Kabupaten Muna, Alifuddin, S.E, diduga bertindak sewenang-wenang setelah memberhentikan tiga perangkat desa tanpa prosedur hukum yang jelas.
Tindakan ini memicu reaksi keras dari pemuda desa yang menuntut keadilan dan kepatuhan terhadap putusan pengadilan.
Ketiga perangkat desa yang diberhentikan, yakni Hasan (Kasi Pelayanan dan Kesejahteraan), La Hami (Kaur Umum), dan Adam (Kepala Dusun II), kehilangan jabatannya melalui Keputusan Kepala Desa Nomor 01 Tahun 2024 tertanggal 31 Januari 2024.
Pemberhentian tersebut kemudian digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari.
Melalui putusan Nomor 29/G/2024/PTUN.KDI tanggal 24 Oktober 2024, PTUN Kendari mengabulkan gugatan para penggugat untuk keseluruhan.
Putusan tersebut menyatakan keputusan kepala desa batal demi hukum, memerintahkan pencabutan SK pemberhentian, serta mewajibkan pengembalian jabatan ketiga korban pada posisi semula. Selain itu, kepala desa juga dihukum membayar biaya perkara.
Dainus, eks Ketua BEM FKIP UHO yang juga pemuda asal Liabalano, menegaskan bahwa tindakan kepala desa jelas merupakan bentuk kesewenang-wenangan.
“Kasus ini sudah jelas diputuskan pengadilan. Namun sampai hari ini, meski surat eksekusi dari PTUN Kendari sudah dikirim sejak 22 April 2025, kepala desa belum juga menjalankan kewajibannya,” tegas Dainus, Senin 8 September 2025.
Ia menambahkan, jika kepala desa tetap mengabaikan putusan tersebut, maka persoalan ini akan dibawa ke jalur hukum.
“Kepala desa harus segera mengembalikan jabatan para korban dan mengganti kerugian mereka. Jika tidak, kami akan menempuh langkah hukum sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak media telah berupaya melakukan konfirmasi melalui WhatsApp. Namun, panggilan telepon tidak diangkat dan pesan hanya dibaca tanpa balasan. (Len)