Polres Baubau Tangkap Dua Pengedar Narkoba, Hukuman Berat Menanti

Konferensi pers pengungkapan dua orang pelaku pengedar narkoba yang berlangsung di Ruang Media Center Polres Baubau, Senin 8 September 2025.
Listen to this article

Baubau, Datasultra.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Baubau kembali mencatat prestasi dengan mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kota Baubau.

Dua pelaku berhasil diamankan dalam operasi terpisah pada 29 Agustus dan 1 September 2025, dengan barang bukti sabu seberat total 127,22 gram.

Kasat Resnarkoba Polres Baubau, Iptu Joni Arani mengungkapkan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas pelaku.

“Satresnarkoba Polres Baubau berhasil mengamankan dua orang pelaku pengedar narkotika. Keberhasilan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi,” tuturnya saat konferensi pers di Ruang Media Center Polres Baubau, Senin 8 September 2025.

Adapun pengungkapan pertama, lanjut Iptu Joni, pelaku berinisial VSN (23), warga Muna Barat, ditangkap di Lorong Kehutanan, Kelurahan Tanganapadha, Kecamatan Murhum, Kota Baubau pada Jumat 29 Agustus 2025 sekitar pukul 15.25 Wita.

“Dari tangan pelaku, kita menemukan 77,49 gram sabu yang dikemas dalam dua sachet besar dan 49 paket kecil siap edar. Selain itu, turut diamankan satu unit ponsel, timbangan digital, serta plastik kemasan kosong,” ujarnya.

Pengungkapan selanjutnya, sambung dia, polisi berhasil mengamankan pelaku berinisial FH (26) di Kecamatan Batupoaro Kota Baubau pada Senin 1 September 2025 sekitar pukul 18.20 Wita.

Dalam prosesnya, pelaku sempat panik saat mengetahui kedatangan petugas dan berusaha membuang barang bukti ke ventilasi dapur rumahnya. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 49,73 gram sabu yang terbagi dalam 5 sachet besar dan 6 sachet kecil, serta satu timbangan digital dan plastik kemasan kosong.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 6 tahun hingga seumur hidup, atau bahkan pidana mati, serta denda maksimal Rp13 miliar.

Tak lupa, Iptu Joni Arani mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba.

“Kami mohon kerja sama masyarakat Kota Baubau. Apabila mengetahui sekecil apa pun informasi tentang peredaran narkoba, segera hubungi kami di nomor 0852-4154-7082. Mari bersama-sama kita berantas narkoba demi menyelamatkan generasi muda,” tegasnya. (Sir)

Facebook Comments Box
- Advertisement -