Karyawan PT Megah Putra Tuntut Keadilan: Diduga Alami PHK Sepihak dan Pemotongan Gaji oleh PT ARR Anugrah Ilahi

Bangunan kantor PT Megah Putra Sejahtera yang beralamat di Jl. Mayjen Sutoyo, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, menjadi sorotan setelah karyawannya mengaku mengalami PHK sepihak dan pemotongan gaji oleh perusahaan mitra, PT ARR Anugrah Ilahi.
Listen to this article

Kendari, Datasultra.com – Salah seorang karyawan PT Megah Putra Sejahtera, Ruslan (driver), menyoroti kebijakan manajemen PT ARR Anugrah Ilahi, perusahaan mitra penyedia jasa tenaga kerja yang bekerja sama dengan PT Megah Putra Sejahtera.

Ia mengaku menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak, sementara lima rekannya mengalami pemotongan gaji tanpa dasar yang jelas.

“Ini kebijakan yang sangat tidak manusiawi dan merugikan kami sebagai karyawan lapangan. Kesannya perusahaan sengaja melakukan PHK sepihak terhadap saya, serta memotong gaji karyawan lainnya setiap bulan untuk meraup keuntungan lebih besar,” ungkap Ruslan, Senin 8 September 2025.

Menurutnya, komplain yang ia sampaikan kepada perusahaan tidak pernah direspons. Ia juga menceritakan kronologis kasus yang memicu keputusan PHK.

“Beberapa hari lalu ada pengalihan barang di toko, yang sebenarnya murni kelalaian salah seorang sales. Kami hanya mengantar barang atas perintah sales, termasuk penagihan juga dilakukan oleh sales. Tapi tiba-tiba muncul informasi bahwa sales membawa kabur uang hasil tagihannya. Seharusnya itu diproses hukum, bukan kami yang dikorbankan,” jelasnya.

Ruslan mengaku gajinya sudah sangat pas-pasan untuk menghidupi keluarga.

“Kasihan, gaji kami sebulan kadang hanya cukup untuk makan saja. Harusnya perusahaan lebih bijak sebelum mengambil keputusan,” tambahnya.

Melalui kesempatan ini, Ruslan menyampaikan beberapa tuntutan kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sultra.

Antara lain, memberikan peringatan resmi kepada PT ARR Anugrah Ilahi dan PT Megah Putra Sejahtera untuk menghentikan pemotongan gaji sepihak yang sudah berlangsung tiga bulan.

Segera melakukan pemanggilan terhadap perusahaan dan menjatuhkan denda administratif. Mendesak pembekuan sementara operasional perusahaan hingga masalah pemotongan gaji diselesaikan.

Selanjutnya, menuntut pemulihan hak-hak karyawan terkait PHK sepihak, termasuk pesangon, penghargaan masa kerja, penggantian hak, dan surat keterangan kerja.

Ruslan menegaskan bahwa PHK sepihak yang dialaminya jelas bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Ia merujuk Pasal 151 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta Pasal 154A UU No. 13/2003 yang diubah dengan UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Ruslan mengaku telah bekerja di PT Megah Putra Sejahtera selama tujuh tahun.

“Ini bukan waktu yang singkat. Selama tujuh tahun saya mengabdikan diri demi kesuksesan perusahaan. Tapi inilah balasan yang saya dapat,” ucapnya dengan nada kecewa.

Ia berharap lembaga terkait segera membekukan kegiatan usaha PT ARR Anugrah Ilahi yang berkantor pusat di Makassar serta memutus kerja sama dengan perusahaan tersebut di Sulawesi Tenggara.

“Saya berharap kejadian serupa tidak lagi terjadi di bumi Anoa ini,” pungkasnya.

Untuk diketahui, PT ARR Anugrah Ilahi merupakan perusahaan penyedia jasa tenaga kerja dengan kantor pusat di Makassar.

PT Megah Putra Sejahtera juga berkantor pusat di Makassar dan memiliki cabang di Kendari, tepatnya di Jl. Mayjen Sutoyo, Kecamatan Kendari Barat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih terus berupaya meminta klarifikasi kepada PT ARR Anugrah Ilahi maupun PT Megah Putra Sejahtera.

Namun, panggilan telepon tidak direspons dan pesan yang dikirim hanya dibaca tanpa balasan. (Len)

Facebook Comments Box