Diduga Gelapkan Dana PIP, Kepala SD di Busel Dijegal Wali Murid, Sekolah Disegel

Gelapkan Dana PIP, Sejumlah Orang Tua Siswa Segel SD 1 Katampe Siompu Barat.
Listen to this article

Buton Selatan, Datasultra.com – Oknum Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) 1 Katampe, Kecamatan Siompu Barat, Kabupaten Buton Selatan (Busel), Provinsi Sulawesi Tenggara, diduga menggelapkan dana Program Indonesia Pintar (PIP).

Dugaan penyelewengan yang menimpa para siswa ini telah memicu kemarahan wali murid.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Buton Selatan, La Hardin, mengonfirmasi bahwa dugaan penggelapan dana PIP di sekolah tersebut bukanlah kali pertama terjadi.

Menurut catatannya, telah terjadi dua kali kasus serupa pada tahun yang berbeda, yakni pada awal Januari 2024 dan yang terbaru pada September 2025.

“Ini bukan kali pertama terjadi, pertama pada awal Januari 2024 dan terbaru pada September 2025. Kami sudah mengambil langkah tegas, hasilnya nanti akan kami laporkan ke pimpinan,” terang Hardin saat dikonfirmasi, Sabtu 13 September 2025

Hardin menyebutkan bahwa aksi penyegelan yang dilakukan oleh orang tua siswa merupakan puncak dari kemarahan mereka.

Dana PIP yang seharusnya disalurkan kepada siswa, dialihkan untuk kepentingan kegiatan peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-17 Agustus tanpa sepengetahuan orang tua.

Menanggapi hal ini, Dinas Pendidikan telah menunjuk Pelaksana Harian (Plh) untuk mengisi posisi sementara Kepala SDN 1 Katampe sembari menunggu proses pencabutan Surat Keputusan (SK) oknum tersebut.

Hardin menyatakan bahwa aktivitas belajar mengajar di sekolah tersebut telah kembali normal sejak 11 September 2025.

Hingga saat ini, tercatat 43 orang tua siswa yang telah melaporkan keluhan yang sama atas dugaan penggelapan ini.

“43 orang masyarakat sudah berkeluh kepada kita. Jujur, kami pun turun seakan-akan tidak dipercaya karena sudah berulang kali,” bebernya.

Hardin juga menyambut baik tanggapan dan permintaan DPRD Buton Selatan agar seluruh sekolah dievaluasi terkait mekanisme penyaluran dana PIP.

Ia meminta DPRD dapat menginformasikan langsung jika menemukan oknum kepala sekolah lain yang terlibat dalam praktik serupa.

“Kami tidak memiliki kewenangan terkait penyaluran dana PIP, melainkan langsung dari Kementerian. Tiap operator sekolah yang bertanggung jawab menginput data penerima,” ungkap Hardin.

“Kalau ada, tunjukkan supaya kami juga ingin melihat sejauh mana. Kami tidak mungkin mencampuri terlalu jauh karena kewenangan itu tidak ada di Dinas Pendidikan,” imbuhnya.

Pihak Dinas Pendidikan berjanji akan mengusut tuntas kasus ini hingga dana bantuan dikembalikan kepada siswa yang berhak.

“Saya sudah sampaikan, kami akan menyelesaikan masalah ini dan mengembalikan dana PIP secepatnya. Saya juga belum bertemu langsung dengan Kepsek yang bersangkutan,” katanya.

Dalam kunjungan kerjanya ke sejumlah sekolah di Kecamatan Kadatua, Hardin menyatakan menemukan mekanisme yang berbeda.

Terdapat kesepakatan bersama antara orang tua dan sekolah mengenai sumbangan sukarela pasca penyaluran PIP yang telah dimusyawarahkan secara transparan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak oknum Kepala SDN 1 Katampe belum dapat dimintai keterangan resmi. (Iys)

Facebook Comments Box