
Kendari, Datasultra.com – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka (ASR), menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 500.1/8704 Tahun 2025 sebagai langkah cepat untuk mencegah terulangnya kasus keracunan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
SE yang resmi dikeluarkan di Kendari pada 25 September 2025 itu menegaskan pentingnya pengawasan ketat dan koordinasi terpadu guna menjamin keamanan pangan bagi peserta didik di seluruh wilayah Sultra.
Kebijakan ini menyusul sejumlah laporan insiden keracunan makanan di beberapa sekolah.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, pemerintah provinsi merumuskan lima langkah strategis utama.
Meliputi, memperkuat pengawasan rantai produksi pangan. Koordinasi lintas sektor antara pemerintah, sekolah, dan pihak terkait. Penanganan cepat insiden keracunan jika terjadi kasus di lapangan. Peningkatan edukasi dan sosialisasi terkait keamanan pangan. Dan evaluasi dan pelaporan berkala terhadap pelaksanaan program.
Melalui kebijakan ini, Pemprov Sultra menegaskan komitmennya dalam menjaga kualitas, keamanan, dan keselamatan pangan pada Program MBG.
Gubernur ASR berharap manfaat program dapat dirasakan secara optimal oleh seluruh peserta didik tanpa menimbulkan risiko kesehatan. (As)





