Ranperda Disabilitas Masuk Prolekda 2025, DPRD Baubau Pastikan Proses Jalan

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Baubau, Muh. Yumardin Haeruddin.
Listen to this article

Baubau, Datasultra.com – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Baubau, Muh. Yumardin Haeruddin, memastikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Disabilitas mulai dibahas tahun ini.

Ranperda tersebut telah resmi masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolekda) 2025.

“Sekarang tahapannya sebelum masuk ke pembahasan batang tubuh, kita menyusun naskah akademik dulu. Karena ini Perda inisiatif DPR, maka yang mengajukan penyusunan naskah akademiknya adalah DPR,” jelas Yumardin.

Ia mengungkapkan, saat ini Ranperda Disabilitas sudah berada pada proses administrasi di Sekretariat DPRD.

Pada awal Oktober mendatang, DPRD akan menunjuk lembaga peneliti untuk menyusun naskah akademik.

“Setelah tahapan naskah akademik selesai, kita akan melakukan harmonisasi dan konsultasi dengan Kementerian Hukum untuk mendapat persetujuan. Jika sudah disetujui, maka kita akan melakukan pembahasan,” ujarnya.

Politisi PDI Perjuangan ini menargetkan, bila tidak ada hambatan, pembahasan Ranperda sudah bisa dilakukan pada akhir 2025 sehingga pada 2026 Perda Disabilitas dapat ditetapkan.

Yumardin menegaskan, semangat utama dari usulan Ranperda ini adalah menjadikan Baubau sebagai kota inklusif, di mana semua komponen masyarakat, termasuk penyandang disabilitas, mendapat perlakuan yang setara.

“Sehingga program bantuan sosial maupun bantuan pendidikan juga bisa menyentuh kawan-kawan difabel, termasuk pemerataan fasilitas layanan publik agar tidak ada perbedaan akses antara mereka dengan masyarakat lainnya,” tegasnya.

Ia menambahkan, DPRD Baubau secara intens menjalin komunikasi dengan komunitas disabilitas di kota tersebut, dan aspirasi mereka akan dilibatkan langsung dalam penyusunan naskah akademik.

“Antusiasme mereka sangat tinggi. Nanti kami arahkan lembaga peneliti untuk melibatkan kelompok disabilitas dalam penyusunan naskah akademik. Karena perda ini sasarannya kelompok difabel, tentu aspirasi mereka harus terakomodir,” pungkasnya. (Sir)

Facebook Comments Box
- Advertisement -