
Kendari, Datasultra.com – Dua nelayan diamankan petugas karena kedapatan membawa bahan peledak aktif atau bom ikan. Mereka ditangkap di perairan Teluk Kendari, tepatnya di sekitar Pulau Bokori.
Keduanya diringkus oleh tim gabungan dari Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Sulawesi Tenggara bersama tim gabungan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sultra saat melakukan patroli pada Rabu 8 Oktober 2025, sekira pukul 12.10 Wita.
Dalam operasi itu, petugas menemukan kapal bagang yang menyimpan 12 botol bahan peledak aktif siap ledak di dalam gabus ikan. Dari hasil pemeriksaan di lokasi, dua orang nelayan masing-masing berinisial AM (52) dan FE (25) membawa 2 bahan peledak, dua keranjang, satu gabus ikan berwarna putih, satu kotak hijau, dan dua gulungan pancing.
Direktur Polairud Polda Sultra Kombes Pol Saminata melalui Kasubdit Gakkum AKBP Tendri Wardi mengatakan, saat diinterogasi, dua pelaku mengaku bahan peledak tersebut akan digunakan untuk aktivitas penangkapan ikan di perairan Pasi Jambe, Bokori, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe.
“Pengakuan dua pelaku ini, bahan peledak dirakit sendiri untuk digunakan saat beroperasi di laut,” ucap perwira berpangkat dua melati dipundak itu. Saat ini, kata dia, Ditpolairud Polda Sultra telah mengambil langkah-langkah lanjutan, antara lain membuat laporan polisi, melengkapi administrasi penyidikan, serta merencanakan gelar perkara.
Tindakan tegas ini dilakukan sebagai bentuk komitmen Polda Sultra dalam menjaga kelestarian sumber daya laut serta memberantas praktik penangkapan ikan secara destruktif yang dapat mengancam keberlanjutan ekosistem laut dan keselamatan masyarakat pesisir.
Atas perbuatannya, dua pelaku dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang bahan peledak, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Saat ini, Ditpolairud Polda Sultra telah mengambil langkah-langkah lanjutan, antara lain membuat laporan polisi, melengkapi administrasi penyidikan, serta merencanakan gelar perkara. (Ld)





