Legalitas KSU Kopperson di Pertanyakan

Kuasa hukum masyarakat Tapak Kuda, Abdul Razak Said Ali, SH (tengah), bersama timnya menunjukkan hasil pengecekan data Koperasi Serba Usaha Perikanan Perempangan Saonanto (Kopperson) yang tidak terdaftar dalam sistem Online Data System (ODS) Kementerian Koperasi dan UMKM, saat memberikan keterangan kepada media.
Listen to this article

Kendari, Datasultra.com – Polemik lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) di kawasan Tapak Kuda, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali mencuat.

Kuasa hukum masyarakat Tapak Kuda, Abdul Razak Said Ali, SH, menyoroti keabsahan Koperasi Serba Usaha (KSU) Perikanan Perempangan Saonanto (Kopperson) yang disebut-sebut sebagai pemohon eksekusi atas lahan tersebut.

Abdul Razak menegaskan, KSU Kopperson patut diduga tidak terdaftar secara resmi di sistem data Kementerian Koperasi.

“Kami menemukan bahwa baik Koperasi Perikanan Perempangan Soananto maupun Koperasi Serba Usaha Perikanan Perempangan Saonanto tidak ditemukan datanya atau tidak terdaftar dalam Online Data System (ODS) Kementerian Koperasi dan UMKM,” ujar Abdul Razak saat ditemui, Senin 20 Oktober 2025.

Ia menjelaskan, secara hukum perubahan anggaran dasar koperasi tidak dapat dilakukan apabila koperasi tersebut masih berada dalam sengketa.

Selain itu, ia menilai akta perubahan Kopperson tidak mencantumkan pengurus atau anggota lama, sehingga patut diduga bertentangan dengan regulasi.

Lebih lanjut, Abdul Razak mengacu pada Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 10/PER/M.KUKM/VI/2016 tentang Pendataan Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah.

Dalam aturan itu ditegaskan bahwa setiap koperasi wajib memiliki Nomor Induk Koperasi (NIK) sebagai identitas resmi dan bukti legalitas badan hukum.

“ODS itu mencatat seluruh koperasi di Indonesia, baik yang aktif maupun tidak. Jadi aneh kalau sebuah koperasi tidak ditemukan datanya,” tambahnya.

Tak hanya di Kementerian Koperasi, pihaknya juga melakukan penelusuran ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM untuk memastikan status badan hukum KSU Kopperson.

“Ketika kami melakukan pengecekan melalui situs Ditjen AHU, ternyata KSU Kopperson juga tidak ditemukan datanya. Ini menambah keanehan atas keberadaannya,” ungkapnya.

Menurutnya, aspek publisitas merupakan unsur penting dalam pembuktian eksistensi sebuah badan hukum.

Karena itu, hasil pengecekan yang tidak menemukan data Kopperson di dua sistem resmi pemerintah menunjukkan bahwa keabsahan koperasi tersebut perlu dikaji ulang.

“Fakta bahwa koperasi ini tidak terdaftar di dua sistem resmi pemerintah menunjukkan bahwa keabsahan KSU Kopperson perlu dikaji ulang,” pungkasnya. (Len)

Facebook Comments Box