
Kendari, Datasultra.com – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Kendari bersama Forum Jurnalis Lintas Media menggelar aksi damai di halaman Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara, Kamis, 23 Oktober 2025.
Aksi ini merupakan bentuk protes atas tindakan kekerasan yang dialami jurnalis Fadli (Metro TV), oleh ajudan Gubernur Sultra saat melakukan wawancara doorstop di Aula Bahteramas, Selasa, 21 Oktober 2025.
Dalam aksi itu, puluhan jurnalis dari berbagai media di Kota Kendari menyuarakan tuntutan agar Gubernur Sulawesi Tenggara Andi Sumangerukka menyampaikan permintaan maaf secara terbuka dan memberikan klarifikasi atas rilis Pemprov Sultra yang dinilai tidak menunjukkan itikad baik terhadap profesi jurnalis.
Meski Gubernur Sultra tidak menemui massa aksi dengan alasan sedang bertugas di luar daerah, para jurnalis tetap melakukan orasi secara bergantian. Mereka menyerukan agar kekerasan terhadap jurnalis tidak lagi dianggap sepele dan menuntut pertanggungjawaban moral dari pemerintah daerah.
Dalam orasinya, Ketua AJI Kota Kendari Nursadah menyampaikan demo ini bermartabat dan damai untuk menegaskan bahwa kekerasan terhadap jurnalis adalah kejahatan terhadap kebebasan pers.
“Kami menuntut Gubernur Sultra meminta maaf dan memberikan sanksi tegas kepada ajudannya,”tegas Nursadah.
Setelah aksi di depan Kantor Gubernur Sultra, Fadli, jurnalis yang menjadi korban kekerasan, didampingi AJI Kendari dan sejumlah jurnalis lainnya langsung menuju Polda Sultra untuk melaporkan Gubernur Sultra dan ajudannya atas dugaan penghalangan kerja jurnalistik sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
AJI Kendari menegaskan bahwa langkah hukum ini ditempuh untuk memastikan penegakan keadilan bagi jurnalis dan mendorong pemerintah daerah agar menghormati prinsip keterbukaan informasi publik.
“Ini bukan hanya soal Fadli, tapi tentang ruang kerja jurnalis yang harus bebas dari intimidasi dan kekerasan,”ucap Nursadah.
AJI Kendari dan Forum Jurnalis Lintas Media akan terus mengawal proses hukum dan memastikan kasus ini menjadi pelajaran bagi seluruh pejabat publik di Sulawesi Tenggara agar tidak semena-mena terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugasnya. (Ld)





