
Kendari, Datasultra.com – Sejumlah jurnalis dari berbagai media menggelar aksi damai di Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) buntut kekerasan terhadap seorang jurnalis di Kota Kendari.
Aksi damai ini, para jurnalis membawa poster bertuliskan “Ajudan Gubernur Sultra Rasa Preman”. Selain itu, “Jangan Jadi Gubernur Kalau Anti Kritik”. Kemudian, “Pemprov Sultra Jangan Playing Victim”.
Puluhan jurnalis dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Kendari bersama Forum Jurnalis Lintas Media long march dari MTQ Kendari menuju ke Kantor Gubernur Sultra, Kamis, 23 Oktober 2025.
Aksi ini merupakan bentuk protes atas tindakan kekerasan yang dialami jurnalis Fadli (Metro TV), oleh ajudan Gubernur Sultra saat melakukan wawancara doorstop di Aula Bahteramas, Selasa, 21 Oktober 2025.
Dalam aksi itu, jurnalis menyuarakan tuntutan agar Gubernur Sulawesi Tenggara Andi Sumangerukka menyampaikan permintaan maaf secara terbuka dan memberikan klarifikasi atas rilis Pemprov Sultra yang dinilai tidak menunjukkan itikad baik terhadap profesi jurnalis.
Meski Gubernur Sultra tidak menemui massa aksi dengan alasan sedang berada di luar daerah namun para jurnalis tetap melakukan orasi secara bergantian.
Para jurnalis juga menyerukan agar kekerasan terhadap jurnalis tidak lagi dianggap sepele dan menuntut pertanggungjawaban moral dari pemerintah daerah.
Ketua AJI Kota Kendari Nursadah menyampaikan demo ini bermartabat dan damai untuk menegaskan bahwa kekerasan terhadap jurnalis adalah kejahatan terhadap kebebasan pers.
“Kami menuntut Gubernur Sultra meminta maaf dan memberikan sanksi tegas kepada ajudannya,”tegas Nursadah.
Ia juga menegaskan mengambil langkah hukum untuk penegakan keadilan bagi jurnalis dan mendorong pemerintah daerah agar menghormati prinsip keterbukaan informasi publik.
“Ini bukan hanya soal Fadli, tapi tentang ruang kerja jurnalis yang harus bebas dari intimidasi dan kekerasan,”jelasnya.
Usai aksi di depan Kantor Gubernur Sultra, Fadli, jurnalis yang menjadi korban kekerasan, didampingi AJI Kendari dan sejumlah jurnalis lainnya langsung menuju Polda Sultra untuk melaporkan Gubernur Sultra dan ajudannya.
Jurnalis melaporkan gubernur dan ajudannya atas dugaan penghalangan kerja jurnalistik sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
AJI Kendari dan Forum Jurnalis Lintas Media akan terus mengawal proses hukum dan memastikan kasus ini menjadi pelajaran bagi seluruh pejabat publik di Sultra agar tidak semena-mena terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugasnya. (Ld)





