Visioner Indonesia Nilai Tuduhan terhadap Sekda Sultra Tidak Berdasar dan Sarat Muatan Politis

Jenderal Visioner Indonesia, Akril Abdillah.
Listen to this article

Jakarta, Datasultra.com — Lembaga kajian kebijakan Visioner Indonesia meminta publik lebih cermat menyikapi tuduhan korupsi Bahan Bakar Minyak (BBM) dan pelumas yang dialamatkan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Tuduhan yang dikaitkan dengan dugaan penyimpangan di Badan Penghubung Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra di Jakarta itu dinilai tidak berdasar dan berpotensi menyesatkan opini publik.

Sekretaris Jenderal Visioner Indonesia, Akril Abdillah, menegaskan bahwa tuduhan tersebut keliru tidak hanya secara administratif, tetapi juga karena mencerminkan ketidakpahaman terhadap struktur dan rantai birokrasi pemerintah daerah.

“Sekda tidak memiliki kewenangan operasional atas pengelolaan keuangan maupun kegiatan teknis di Badan Penghubung. Fungsinya hanya koordinasi dan pembinaan umum, bukan pelaksana teknis,” ujar Akril.

Ia menjelaskan, Badan Penghubung memiliki struktur kerja yang mandiri, dengan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK), dan Bendahara Pengeluaran yang bertanggung jawab langsung kepada Gubernur Sultra melalui mekanisme pelaporan resmi.

“Kalau ada dugaan penyimpangan, seharusnya klarifikasi ditujukan kepada pelaksana teknis, bukan pejabat pembina umum seperti Sekda. Ini soal tata kelola dan rantai tanggung jawab yang perlu dipahami publik,” tegasnya.

Menurut Akril, munculnya tuduhan terhadap Sekda Sultra lebih kental nuansa politis ketimbang berbasis data dan prosedur hukum.

Ia menilai hal itu sebagai upaya membangun persepsi negatif dan merusak reputasi pejabat yang selama ini dikenal profesional.

“Kami melihat ini bukan sekadar salah paham administratif, tapi ada indikasi serangan politik yang mengarah pada pembunuhan karakter. Padahal Sekda dikenal tegas, berintegritas, dan menjaga stabilitas birokrasi daerah,” kata Akril.

Ia menambahkan, dalam sistem pemerintahan daerah, Sekda berperan menjaga harmoni lintas perangkat daerah dan menjadi penghubung kebijakan strategis Gubernur dengan pelaksana teknis di lapangan.

Visioner Indonesia mengingatkan bahwa tuduhan publik tanpa bukti jelas justru dapat merusak semangat reformasi birokrasi, menurunkan kepercayaan publik terhadap aparatur sipil negara (ASN), dan mengganggu stabilitas pemerintahan.

“Tuduhan tanpa dasar terhadap pejabat publik bukan hanya tidak etis, tetapi juga berbahaya bagi tatanan birokrasi,” ucapnya, seraya menyerukan agar semua pihak menghormati prinsip praduga tak bersalah dan tidak menggunakan isu korupsi sebagai alat politik.

Di akhir pernyataannya, Akril Abdillah mendorong Pemprov Sultra untuk memperkuat sistem pengawasan internal serta melindungi pejabat yang bekerja sesuai aturan dari serangan opini yang tidak berdasar.

“Kami percaya, kebenaran administratif akan membuktikan Sekda Sultra tidak terlibat. Tuduhan tanpa bukti hanyalah gangguan sementara bagi mereka yang bekerja dengan integritas,” tutup Akril. (As)

Facebook Comments Box