Bawa Sabu 2 Kilogram, Kurir Asal Aceh Ditangkap di Bandara Halu Oleo

BNNP Sultra bersama pihak Lanud Halu Oleo dan Aviation Security (Avsec) Bandara Halu Oleo Kendari saat melakukan penggeledahan tas koper yang dibawa oleh tersangka.
Listen to this article

Kendari, Datasultra.com – Kurir sabu asal Aceh bernama Irfandi (28) ditangkap petugas gabungan di Bandara Haluoleo karena menyelundupkan narkotika jenis sabu seberat 2,030,8 gram atau lebih dari 2 kilogram.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin, 20 Oktober 2025.

Informasi yang diperoleh bahwa akan ada seseorang berencana penyelundupan sabu ke wilayah Kota Kendari melalui penerbangan dengan rute Padang-Jakarta-Kendari menggunakan maskapai Super Air Jet (IU 258).

Setelah mendapat informasi krusial itu, Kamis 23 Oktober 2025, Tim Pemberantasan BNNP Sultra menyusun strategi dan melakukan operasi senyap. Setelah itu, pukul 18.00 Wita, petugas BNNP bergerak menuju Bandara Halu Oleo.

Setibanya di bandara, tim langsung berkoordinasi dengan pihak Avsec Bandara Halu Oleo dan Lanud Halu Oleo.. Setelah pesawat mendarat sekira pukul 19.15 Wita, petugas melakukan pemantauan ketat setiap penumpang yang turun, tim berhasil mengidentifikasi dan mengamankan tersangka Irfandi.

Setelah diamankan, tersangka dilakukan penggeledahan bersama dengan pihak Lanud Halu Oleo dan Aviation Security (Avsec) Bandara Halu Oleo Kendari. Dalam penggeledahan itu, petugas menemukan barang bukti narkotika yang disimpen di dalam koper berwarna abu-abu milik pelaku.

Untuk mengelabui petugas, sabu 2 kilogram disimpan dalam 12 kantong plastik putih bening berukuran besar yang diselipkan ke dalam lipatan celana panjang jeans sebanyak 12 lembar dan dikemas rapi dalam sebuah tas koper.

Selain sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, satu unit ponsel Oppo A16 beserta kartu SIM, 12 potong celana jeans, koper polo tempat penyimpanan sabu, Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Irfandi, serta dua boarding pass penerbangan (Padang-Jakarta dan Jakarta-Kendari).

Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sultra, Kombes Pol Alam Kusuma S Irawan membebarkan bahwa dari hasil introgasi, tersangka mengaku membawa narkotika jenis sabu dari Kota Medan Sumatera Utara transit Jakarta menuju Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara menggunakan pesawat Super Air Jet;

“Tas koper yang berisikan narkotika jenis sabu diberikan oleh seseorang di depan terminal bus ketika tiba di Kota Medan Sumatera Utara,” ujar Alam Kusuma menirukan ucapan tersangka.

Dihadapan petugas, tersangka juga mengaku disuruh oleh seorang Narapidana Lapas Salemba yang dia kenal berinisial F. Rencananya, tas koper berisi sabu diantar ke Kota Kendari dan ada orang yang akan datang mengambil tas koper tersebut;

“Tersangka juga mengetahui bahwa tas koper yang dibawanya itu berisi 12 paket sabu,” ungkapnya.

Jika berhasil mengantarkan barang haram itu ke Kota Kendari, tersangka akan diberi upah yang banyak tanpa disebutkan jumlah nominalnya. Tersangka hanya diberikan uang saku selama perjalanan sebanyak Rp3.100.000.

“Tersangka dari Aceh menuju ke Kota Medan menggunakan mobil bus. Dari Kota Medan berangkat ke Kota Padang menggunakan kendaraan mobil travel. Di Kota Padang melalui Bandara Internasional Minangkabau, tersangka naik pesawat Super Air Jet transit Jakarta menuju Kota Kendari,” jelasnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, BNNP Sultra berhasil menyelamatkan masyarakat Sulawesi Tenggara dari penyalahgunaan narkotika sebanyak 14,210 orang dengan nilai sabu kurang lebih Rp3 milar dengan asumsi 1 gram Rp Rp 1,5 juta.

“Kami (BNNP Sultra) berkomitmen untuk terus mengungkap jaringan narkotika yang berupaya menjadikan Sultra sebagai pintu masuk peredaran barang haram,” tuturnya.

Kini tersangka diamankan di Kantor BNNP Sultra untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut. Mengingat barang bukti sabu yang diamankan tergolong dalam jumlah besar dan berpotensi merusak ribuan generasi muda.

Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika denagn hukuman pidanan mati, penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 (Enam) tahun dan paling lama 20 tahun. (Ld)

Facebook Comments Box