Kuasa Hukum Tapak Kuda: Konstantering Tanpa Pengecekan Lapangan Tidak Sah

Kuasa hukum masyarakat Tapak Kuda, Abdul Razak Said Ali, SH, bersama perwakilan warga saat memberikan keterangan pers terkait pelaksanaan konstantering yang dinilai tidak sah karena objek putusan telah berakhir.
Listen to this article

Kendari, Datasultra.com- Kuasa Hukum masyarakat Tapak Kuda, Abdul Razak Said Ali, SH, menegaskan bahwa pelaksanaan konstantering yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Kendari pada Kamis 30 Oktober 2025 tidak dapat dianggap sah apabila hanya sebatas pembacaan penetapan tanpa dilakukan pencocokan objek putusan di lapangan.

“Konstantering itu bukan hanya dibacakan penetapannya, tetapi wajib dilakukan pengecekan dan pencocokan objek putusan di lapangan. Kalau hanya dibacakan, maka konstantering itu tidak sah dan tidak terlaksana,” tegas Abdul Razak saat dikonfirmasi usai kegiatan tersebut.

Menurutnya, objek dalam perkara tersebut adalah Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 1 Tahun 1981 atas nama Kopperson, yang masa berlakunya telah berakhir sejak 30 Juni 1999. Dengan demikian, secara hukum objek konstantering yang dimaksud sudah tidak lagi eksis.

“Objek dalam putusan itu adalah HGU yang sudah berakhir sejak 1999. Artinya, objek yang hendak dikonstantering sudah mati. Jadi bagaimana mungkin dilakukan pencocokan kalau objeknya sudah tidak ada?” ujarnya.

Abdul Razak menambahkan, sesuai Buku Pedoman Eksekusi Pengadilan Negeri, suatu putusan dapat dinyatakan non-executable apabila objek yang hendak dieksekusi telah musnah, tidak jelas batas-batasnya, atau telah kembali menjadi tanah negara.

Ia menjelaskan, setelah HGU Kopperson berakhir, tanah tersebut secara hukum kembali menjadi tanah negara. Selanjutnya, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kendari yang saat itu dipimpin LM Ruslan Emba menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) kepada masyarakat Tapak Kuda, yang berarti kepemilikan mereka kini sah secara hukum.

“Setelah HGU berakhir, tanah itu menjadi tanah negara. Lalu BPN menerbitkan SHM untuk masyarakat. Artinya masyarakat sekarang adalah pemilik sah secara hukum,” jelasnya.

Selain itu, Abdul Razak mengungkapkan bahwa dalam pelaksanaan konstantering kali ini, posisi dan batas-batas objek putusan tidak dapat ditentukan, yang semakin memperkuat fakta bahwa objek tersebut sudah tidak ada.

“Dengan fakta di lapangan tadi, jelas bahwa objeknya tidak bisa dicocokkan karena sudah tidak ada. Oleh karena itu, Ketua Pengadilan Negeri Kendari beralasan hukum untuk menyatakan putusan itu non-executable,” imbuhnya.

Di akhir pernyataannya, Abdul Razak menegaskan bahwa pembacaan penetapan konstantering tidak memiliki konsekuensi hukum apabila tidak diikuti kegiatan pengecekan objek bersama para pihak.

“Kalau konstantering dianggap selesai hanya karena dibacakan penetapannya, ya biar tengah malam pun bisa dilakukan. Tapi kan bukan begitu hukum acaranya. Prinsipnya harus ada pencocokan objek putusan dengan fakta lapangan, dan saya yakin Ketua Pengadilan Negeri Kendari paham itu,” pungkasnya. (Len)

Facebook Comments Box