
Kendari, Datasultra.com – Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Drs. H. Asrun Lio, M.Hum., Ph.D., menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah. Ia mengingatkan bahwa setiap penggunaan anggaran pemerintah wajib dapat dipertanggungjawabkan melalui mekanisme audit sesuai ketentuan yang berlaku.
“Setiap penggunaan anggaran pemerintah tidak lepas dari pertanggungjawaban yang transparan, termasuk melalui audit atau pemeriksaan. Jika tidak sesuai, tentu bisa berdampak negatif,” ujar Asrun Lio di Kendari.
Berangkat dari hal tersebut, Sekda Sultra mengimbau seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Provinsi Sultra agar mengelola anggaran secara tertib, efektif, dan sesuai Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang telah ditetapkan.
Menurutnya, pemahaman terhadap mekanisme anggaran sangat penting agar setiap proses kegiatan dapat dijelaskan secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun administratif saat dilakukan pemeriksaan di kemudian hari.
Hal itu, lanjutnya, sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mengamanatkan bahwa Pengguna Anggaran (PA) wajib melaksanakan kegiatan berdasarkan DPA yang telah disahkan.
Asrun Lio menjelaskan, saat ini Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara memiliki 26 dinas dan 9 badan, termasuk Badan Penghubung Pemerintah Daerah (BPPD). Masing-masing kepala dinas atau badan bertindak sebagai PA.
Adapun di lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Sultra terdapat 9 biro, di mana para kepala biro bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), karena Sekda Sultra sendiri berkedudukan sebagai PA di sekretariat daerah.
“Pejabat yang ditunjuk oleh PA, misalnya kepala bidang atau kepala bagian, berperan sebagai KPA. Berdasarkan PP 12/2019, KPA melaksanakan sebagian tugas dan tanggung jawab PA dalam pelaksanaan kegiatan, termasuk pengajuan pencairan dana, pengawasan, serta penyusunan laporan pertanggungjawaban keuangan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Sekda Sultra juga menegaskan bahwa dirinya bertindak sebagai Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah, yang bertugas membantu kepala daerah dalam pelaksanaan APBD.
“Sekda Provinsi Sultra bukan PA untuk dinas maupun badan, karena PA ditetapkan untuk masing-masing perangkat daerah. Sekda berperan sebagai koordinator seluruh PA, memastikan proses anggaran berjalan sesuai aturan,” terang Asrun Lio.
Ia menambahkan, kepatuhan terhadap struktur dan mekanisme pengelolaan anggaran merupakan bentuk integritas dan profesionalisme dalam menjalankan amanah publik.
“Setiap OPD harus memahami peran dan batas kewenangannya, baik sebagai PA maupun KPA. Kepatuhan terhadap mekanisme ini akan memastikan anggaran digunakan tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan dengan baik,” tegasnya.
Asrun Lio menutup dengan menegaskan bahwa Pemprov Sultra berkomitmen menerapkan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) di seluruh jajaran OPD.
“Kepatuhan terhadap aturan pengelolaan keuangan daerah harus menjadi pedoman dalam setiap pelaksanaan anggaran. Dengan begitu, penyelenggaraan pemerintahan daerah dapat berjalan efisien, bersih, dan berintegritas tinggi,” pungkasnya. (As)





