50 WBP Narkotika Rutan Kendari Mulai Jalani Program Rehabilitasi Intensif 30 Hari

Sebanyak 50 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) kasus narkoba Rutan Kendari menjalani program rehabilitasi pemasyarakatan bagi pecandu dan penyalahguna narkotika.
Listen to this article

Kendari, Datasultra.com – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II A Kendari menggandeng Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk menyelenggarakan program rehabilitasi pemasyarakatan bagi pecandu dan penyalahguna narkotika.

​Pembukaan program ini diikuti oleh 50 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) kasus narkoba Rutan Kendari. Kegiatan ini dilaksanakan, Senin, 3 November 2025.

​Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas II A Kendari, Muhammad Ariq Triyanto, S.Tr.Pas menyatakan, kerja sama ini adalah komitmen Rutan dalam memberikan pemulihan terbaik.

​”Kegiatan ini diikuti oleh 50 Warga Binaan. Kerja sama ini kami laksanakan dalam upaya pemulihan, untuk memastikan Warga Binaan dapat pulih sepenuhnya dari kecanduan narkotika dan siap kembali ke masyarakat sebagai individu yang lebih baik,” ujar Ariq Triyanto.

​Dalam pelaksanaannya, BNNP Sultra menugaskan Sitti HERNI Tahir S. Sos, M.AP
Konselor Adiksi Ahli Muda BNN untuk mendampingi seluruh rangkaian kegiatan.
​Mewakili BNNP Sultra, konselor menekankan bahwa rehabilitasi ini bukan sekadar program sementara, melainkan upaya mendasar untuk memperbaiki mental dan sosial WBP.

​Harapan utama BNNP Sultra adalah program ini dapat menanamkan kesadaran penuh tentang bahaya narkotika, serta memastikan para peserta program dapat pulih total dan berkomitmen anti-narkotika seumur hidup. Tujuan akhirnya, mereka yang keluar dari Rutan benar-benar sudah bersih dan tidak kembali ke lingkungan penyalahgunaan narkoba,” tegas perwakilan BNNP Sultra.

​Program rehabilitasi ini akan berlangsung intensif selama 30 hari penuh, dimana ada skrining, asesmen, ​pemberian konseling, terapi kelompok, dan pembinaan untuk mengubah pola pikir adiktif.

​Sinergi antara BNNP Sultra dan Rutan Kendari ini menjadi bagian dari dukungan terhadap program nasional P4GN dan mendukung program ASTACITA Persiden RI, yang menegaskan bahwa penanganan narapidana narkotika harus melibatkan pendekatan hukum sekaligus pendekatan kemanusiaan melalui rehabilitasi. (Ld)

Facebook Comments Box