Kuasa Hukum Safrin Serahkan Bukti Tambahan ke Kejaksaan: Desak Panggil Tiga Rekan Pelaku Penganiayaan di Polsek Maligano

Kuasa Hukum Safrin, Ammin Tahir, S.H.
Listen to this article

Muna, Datasultra.com — Kuasa hukum Safrin, Ammin Tahir, S.H., menyerahkan bukti tambahan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Muna dalam perkara dugaan tindak pidana penganiayaan yang kini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Raha.

Bukti tambahan tersebut, kata Ammin, diajukan untuk memperkuat bahwa dugaan penganiayaan terhadap kliennya tidak dilakukan oleh satu orang saja.

Menurutnya, dalam laporan polisi yang dibuat oleh Safrin, disebutkan bahwa pelaku utama penganiayaan adalah JM. Namun, pada saat kejadian, tiga rekan JM yakni L.A., L.B., dan L.H. diduga ikut memegangi tubuh korban sehingga tidak dapat menghindar.

“Kami meminta kepada JPU agar tiga rekan JM tersebut juga dipanggil dan ditetapkan sebagai tersangka, karena berdasarkan kronologi dan keterangan saksi, mereka turut berperan dalam peristiwa penganiayaan itu,” tegas Ammin Tahir, Kamis 13 November 2025.

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Kamis, 26 Desember 2024, sekitar pukul 18.45 WITA di Kantor Polsek Maligano.

Saat itu, Safrin datang ke Polsek untuk mengadukan Eti Febrianti terkait unggahan di media sosial Facebook yang dianggap menyinggung instansi tempatnya bekerja.

Di lokasi, Safrin bertemu dengan anggota Polsek Maligano, yakni RH (Kanit Intel) dan KM, sebelum dilakukan pemanggilan terhadap Eti Febrianti untuk proses mediasi. Sekitar pukul 19.30 WITA, Eti tiba bersama beberapa rekannya, termasuk L.A.

Dalam mediasi yang berlangsung di ruang tengah Polsek Maligano, hadir pula JM, L.B., dan L.H. Suasana kemudian memanas setelah terjadi adu pendapat antara Safrin dan JM terkait persoalan penyegelan Pelabuhan Maligano.

Menurut keterangan Safrin, JM yang tersulut emosi menunjuk dan menghampirinya sambil melontarkan kata-kata kasar, lalu memukul bagian bibir dan pipi kirinya sebanyak tiga kali.

“Klien kami tidak bisa bergerak karena dipegang oleh beberapa orang, sementara JM terus memukul. Ini jelas bukan tindakan satu orang pelaku,” ungkap Ammin Tahir.

Akibat kejadian tersebut, Safrin melapor ke Polres Muna dan menjalani visum et repertum, yang menunjukkan adanya luka di wajah dan dada.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan dua anggota Polsek Maligano, yakni JS (Kanit Reskrim) dan RH (Kanit Intel), pihak kepolisian kemudian menetapkan JM sebagai tersangka tunggal.

Namun, Ammin Tahir menilai masih ada keterlibatan pihak lain yang belum diproses. Ia berharap JPU dapat menindaklanjuti bukti tambahan yang diserahkan agar perkara ini dapat diusut secara menyeluruh.

“Kami percaya penegak hukum akan bersikap objektif. Fakta di lapangan jelas menunjukkan bahwa penganiayaan terhadap klien kami tidak dilakukan sendirian. Kami ingin keadilan ditegakkan secara menyeluruh,” pungkasnya. (Len)

Facebook Comments Box