
Kendari, Datasultra.com – Dua pelajar diamankan Tim Patroli Perintis Presisi Direktorat Samapta (Ditsamapta) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) karena kedapatan membawa belasan paket narkotika jenis sinte atau tembakau gorila.
Keduanya diamankan saat polisi menggelar patroli rutin di wilayah hukum Polresta Kendari. Patroli ini bertujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Tim Patroli Mobile yang dipimpin Padal IPDA Batrudin Suleman Laidy bersama Dantim 2 Bripka Baskar Basra mencurigai gerak-gerik dua remaja saat melintas di Jalan Sakulawu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Sabtu, 22 November 2025 sekitar pukul 01.30 Wita.
Identitas dua terduga pelaku berinisial MF (15) berstatus pelajar dan MH (17) berstatus pelajar/mahasiswa. Dua remaja ini masih tergolong anak dibawah umur, berdomisili di wilayah yang sama yakni Kecamatan Abeli.
Setelah diamankan, dua remaja tersebut dilakukan penggeledahan. Hasilnya, polisi menyita barang bukti yang cukup signifikan. Barang bukti itu meliputi 14 sachet narkotika jenis sinte.
Selain mengamankan barang bukti sinte, polisi juga mengamankan dua unit handphone merek Vivo Y30 dan iPhone XR serta satu unit kendaraan bermotor roda dua yang digunakan pelaku.
Selanjutnya, dua pelaku beserta seluruh barang bukti yang terkait dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika tersebut langsung dibawa dan diserahkan kepada Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Kendari.
Penyerahan dua terduga pelaku ini untuk proses penyelidikan dan penegakan hukum lebih lanjut sesuai dengan undang-undang yang berlaku. (Ld)





