
Kendari, Datasultra.com – Nuriyamin alias Aril (29) tidak pernah kapok dalam melakukan tindakan kejahatan. Kendati sudah pernah merasakan pengabnya jeruji besi tidak membuatnya jera.
Pria yang merupakan residivis ini sudah empat kali keluar masuk penjara. Pada Oktober lalu, ia kembali melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Jalan Haeba Dalam, Lorong Empang, Kelurahan Wuawua, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Korbannya adalah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kota Kendari berinisial SU (45) yang kehilangan sepeda motor Yamaha N-Max bernomor polisi (napol) DT 3521 AI, Minggu, 26 Oktober 2025.
Awalnya motor tersebut disimpan di dalam rumah, saat korban bangun untuk melaksanakan salat subuh motor tersebut raib. Sementara pintu depan rumah dalam kondisi terbuka dan jendela ruang tamu tercungkil. Selain motor, sejumlah barang lain turut hilang, termasuk laptop, dompet berisi identitas, dan berkas pekerjaan.
Berdasarkan laporan polisi LP/B/342/X/2025, Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus ini sebagai komitmen dalam memberantas kejahatan.
Aril sempat diamankan namun berhasil melarikan diri sehingga memaksa polisi untuk melakukan pengejaran lintas daerah. Pelarian Aril terbilang sia-siasia-sia, ia diringkus Tim Buser 77 dengan dukungan Satreskrim Polresta Morowali, Sabtu, 22 November 2025 sekira pukul 13.20 Wita.
Aril ditangkap di Kelurahan Bahorea Reko-reko, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng). Akibat melakukan perlawanan saat ditangkap pelaku terpaksa dihadiahi timah panas oleh polisi.
Kapolresta Kendari Kombes Pol Edwin L. Sengka melalui Kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau membeberkan bahwa dari tangan pelaku, pihaknya menyita satu unit motor Yamaha N-Max milik korban SU. Selain motor, satu unit HP merek Oppo A57S berwarna hitam turut diamankan sebagai barang bukti.
“Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui melakukan pencurian tersebut bersama rekannya yang kini berstatus DPO, yakni Risal,” ucap Welliwanto menirukan ucapan pelaku.
Dihadapan polisi, Arii mengaku ia bersama rekannya yang saat ini berstatus DPO masuk ke rumah korban dengan cara mencungkil jendela, lalu membawa kabur motor dan barang berharga lainnya.
“Motor hasil curian dijual oleh pelaku untuk memenuhi kebutuhan hidup,” ujarnya.
Lebih mengejutkan lagi, lanjut Welliwanto, pelaku memiliki rekam jejak kriminal panjang. Saat diinterogasi polisi, ia telah melakukan 41 kasus curanmor di Kota Kendari, 5 kasus di luar kota, serta 6 kasus pencurian dengan pemberatan dengan membobol rumah.
“Total aksinya pada 2025 mencapai 150 tempat kejadian perkara atau TKP, termasuk aksi pencurian selama 16 hari pelariannya di Kota Kendari, Konawe, Konawe Utara, hingga Morowali,” tuturnya.
Perwira berpangkat tiga balok dipundak ini bilang, pelaku juga merupakan residivis yang telah empat kali menjalani proses hukum serupa pada 2012, 2016, 2019, dan 2025.
“Penangkapan ini adalah bukti komitmen kami menjaga keamanan di Kota Kendari. Kini pelaku mendekam di sel tahanan Polresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tutup mantan Kabagops Polres Muna itu. (Ld)





