
Baubau, Datasultra.com — Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Baubau, Nasirudin, menegaskan pentingnya peran pemasyarakatan dalam memberikan pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan bagi klien pemasyarakatan, termasuk penyandang disabilitas.
Hal tersebut merupakan mandat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak bagi Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan.
Nasirudin menjelaskan, aturan tersebut memastikan penyandang disabilitas berhak mendapat pendampingan pada seluruh tahapan proses peradilan.
“Pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan merupakan subsistem penting dalam sistem peradilan pidana yang baru,” ujarnya, Senin 8 Desember 2025.
Ia menyebut, hukum acara pidana yang baru mengedepankan asas diferensiasi fungsional, yang menegaskan perbedaan fungsi antara penyidik, jaksa, hakim, advokat, hingga pembimbing kemasyarakatan.
“Ketika penyandang disabilitas berhadapan dengan hukum, pembimbing kemasyarakatan wajib hadir memastikan hak-haknya terpenuhi,” tegasnya.
Bapas Baubau juga menyusun Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) dalam waktu 3 x 24 jam setelah menerima pemberitahuan dari penyidik. Litmas memuat data latar belakang sosial pelaku, respons korban dan masyarakat, hingga kondisi psikologis pelaku sebagai bahan pertimbangan penyidik, jaksa, dan hakim.
Langkah ini sejalan dengan konsep pemidanaan modern yang mempertimbangkan kondisi subjek pelaku, bukan hanya perbuatannya.
“Jangan sampai kasus seperti nenek Minah kembali terjadi. Pemidanaan harus melihat konteks sosial dan alasan perbuatan,” ucap Nasirudin.
Masyarakat juga dapat mengajukan permohonan pendampingan secara langsung melalui surat kepada Kepala Bapas. Meski petunjuk teknis PP 39/2020 belum terbit, tugas pendampingan sudah jelas diatur dalam peraturan pemerintah.
Jika penyandang disabilitas sudah berada di Rutan, proses pendampingan disebut lebih mudah karena berada dalam satu kementerian.
Lebih jauh, Nasirudin menyampaikan bahwa Ditjen Pemasyarakatan kini menjalankan Program Inklusif yang memastikan layanan setara bagi kelompok rentan, termasuk perempuan, anak, lansia, dan penyandang disabilitas. Di Bapas Baubau, fasilitas seperti ruang lansia dan jalur kursi roda telah tersedia. (Sir)





