3.045 Honorer Resmi Jadi PPPK Paruh Waktu, Wali Kota Kendari Tekankan Disiplin dan Kinerja

Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran serahkan SK kepada perwakilan PPPK Paruh Waktu Kota Kendari, Rabu (10/12/2025).
Listen to this article

Kendari, Datasultra.com – Sebanyak 3.045 tenaga honorer di lingkup Pemerintah Kota Kendari resmi diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Penyerahan Surat Keputusan (SK) dilakukan secara simbolis oleh Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran, kepada 10 perwakilan pegawai di Lapangan Upacara Kantor Wali Kota, Rabu 10 Desember 2025.

Dalam sambutannya, Siska menegaskan bahwa perubahan status ini harus diikuti peningkatan disiplin, etos kerja, dan profesionalisme. Ia mengingatkan bahwa evaluasi kinerja tetap diberlakukan secara berkala.

“Jangan sampai setelah menerima SK lalu merasa aman. Evaluasi tetap ada dan dilakukan berkala,” tegasnya.

Siska menjelaskan, hasil evaluasi dapat berujung pada penurunan status, pemberhentian, atau peningkatan menjadi PPPK Penuh Waktu.

Pengangkatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025 mengenai kejelasan status dan peningkatan kesejahteraan tenaga honorer.

Ia menyampaikan, PPPK Paruh Waktu kini memiliki hak yang setara dengan ASN lainnya, termasuk THR dan gaji ke-13.

“Mereka tidak berbeda dengan ASN lainnya. Bahkan nanti tunjangan pun akan sama,” ujarnya.

Meski demikian, Siska menegaskan bahwa kesetaraan hak harus dibarengi tanggung jawab.

“Jika kinerja tidak memenuhi syarat, status bisa diturunkan. Bahkan PNS sekali pun jika absen 2–3 bulan dapat diusulkan pemecatan. Semua sudah ada aturannya,” katanya.

Adapun besaran gaji PPPK Paruh Waktu tetap mengikuti nilai kontrak masing-masing, sehingga nominalnya berbeda antar pegawai.

Dengan adanya kepastian status dan peningkatan kesejahteraan, Pemkot Kendari berharap PPPK Paruh Waktu mampu memberikan pelayanan terbaik dan menjadi bagian dari percepatan pembangunan Kota Kendari. (N1)

Facebook Comments Box