
Kendari, Datasultra.com – Otoritas Jasa Keuangan Sulawesi Tenggara (OJK Sultra) terus memperkuat komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui kegiatan edukasi keuangan yang ditujukan khusus bagi masyarakat desa, termasuk di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Seperti yang baru-baru ini dilakukan, dimana OJK Sultra kembali melakukan kegiatan edukasi keuangan sebagai bentuk implementasi program Gerakan Nasional Cerdas Keuangan (Gencarkan) di delapan desa di Kabupaten Muna dan Muna Barat, berlangsung selama dua hari, yakni 9-10 Desember 2025.
Kegiatan tersebut diikuti 500 peserta dengan melibatkan perangkat desa, tokoh masyarakat, serta warga desa sebagai peserta utama.
Kepala Bagian PEPK dan LMSt OJK Sultra, Indra Natsir Dahlan berharap, agar edukasi keuangan yang dilakukan dapat tersebar secara merata ke seluruh daerah kabupaten dan kota di Provinsi Sulawesi Tenggara.
“Sehingga masyarakat memiliki kecakapan dalam memanfaatkan layanan keuangan untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga dan desa,” ungkapnya.
Adapun tantangan yang dihadapi saat mengedukasi keuangan khususnya di daerah pedesaan, ialah keterbatasan informasi, maraknya pinjaman ilegal, rendahnya pemahaman perencanaan keuangan, dan meningkatnya modus penipuan berkedok investasi. Karena itulah edukasi keuangan menjadi sangat penting dan mendesak.
“Pada Program Gencarkan, OJK Sultra memang menargetkan kegiatan di daerah terpencil dan tertinggal (3T) serta komunitas yang selama ini memiliki akses terbatas ke layanan keuangan formal,” jelasnya.
Muna Barat termasuk dalam wilayah yang disasar pada program awal 2025 karena dari segi karakteristik geografis dan ekonomi, daerah tersebut merupakan desa pesisir dan komunitas nelayan yang cenderung memiliki akses dan pemahaman layanan keuangan lebih rendah. Tahun 2025, sebanyak delapan desa di Muna Barat mendapatkan edukasi keuangan.
Desa yang dimaksud ialah Desa Laworo, Desa Wanseriwu, Desa La Lemba, Desa Marobea, Desa Waulai, Desa Katobu, Desa Tanjung Pinang dan desa Latawe.
Untuk diketahui, peningkatan edukasi keuangan ini menjadi bagian dari upaya nasional dalam mencapai target literasi dan inklusi keuangan sebagaimana tercantum dalam RPJMN 2025–2029 dan RPJPN 2025–2045.
“Hal tersebut sejalan dengan upaya peningkatan inklusi keuangan yang lebih menyeluruh dan berkelanjutan yang juga mendukung Asta Cita pemerintah, program inklusi keuangan tahun 2026,” terang Indra.
Sebagai informasi, pada periode Agustus 2024 hingga November 2025 capaian program Gencarkan oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) ialah 80.196 kegiatan yang menjangkau 387.543.032 peserta dan telah terlaksana di 512 dari 514 (99,61 persen) kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
“Kegiatan tersebut sebagai upaya peningkatan literasi dan inklusi keuangan secara masif dan merata, pemahaman risiko, serta akses terhadap layanan keuangan yang aman dan diawasi OJK,” jelasnya.
Sementara, berdasarkan hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2025, indeks literasi keuangan nasional meningkat menjadi 66,46 persen pada 2025, dari 65,43 persen pada 2024. Sedangkan indeks inklusi keuangan nasional mencapai 80,51 persen pada 2025, naik dari 75,02 persen pada 2024.
Meskipun hasil survei secara nasional menunjukkan peningkatan, namun kesenjangan literasi dan inklusi masih terjadi, terutama di daerah pedesaan.
Untuk itu edukasi diberikan melalui sosialisasi, diskusi interaktif, contoh kasus, serta penjelasan mengenai cara mengenali produk keuangan yang legal, aman, dan sesuai kebutuhan masyarakat.
Materi mencakup pengelolaan keuangan keluarga, pengenalan produk jasa keuangan, hingga cara menghindari pinjaman online ilegal dan investasi bodong.
Dalam kegiatan tersebut OJK Sultra juga menggandeng perwakilan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) untuk mendukung perluasan inklusi keuangan kepada masyarakat di pedesaan termasuk daerah 3T yang masih tertinggal dalam pemahaman dan akses keuangan.
Sejumlah masyarakat yang hadir pada kegiatan edukasi keuangan yang di gelar di Muna dan Muna Barat, mengaku sangat terbantu dengan informasi yang diberikan dan berharap pengetahuan yang didapatkan dapat menjadi pedoman dalam pemanfaatan produk jasa keuangan yang resmi dan terhindar dari aktifitas keuangan ilegal. (N1)





