
Kendari, Datasultra.com – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) menertibkan sejumlah Barang Milik Daerah (BMD) berupa lahan dan bangunan yang saat ini masih dikuasai pihak lain.
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas temuan dan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sultra serta atensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP).
Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sultra, Hasrullah, mengatakan penertiban BMD merupakan bentuk ketaatan pemerintah daerah terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Ini adalah komitmen Pemprov Sultra dalam menindaklanjuti temuan BPK dan mendukung upaya pencegahan korupsi sebagaimana pedoman MCSP KPK, khususnya pada area pengelolaan Barang Milik Daerah,” kata Hasrullah dalam rilis resminya, Kamis 18 Desember 2025.
Ia menjelaskan, dari delapan area intervensi utama MCSP KPK, salah satunya adalah pengelolaan BMD. Karena itu, pemerintah daerah wajib melakukan pengamanan terhadap aset yang dikuasai pihak tidak berhak.
Dua aset yang menjadi perhatian, yakni eks Rumah Dinas di Jalan Ahmad Yani dengan Sertifikat Hak Pakai Nomor 563 tanggal 4 April 1997 seluas 487 meter persegi serta eks Gudang di Jalan Tanukila dengan Sertifikat Hak Pakai Nomor 560 tanggal 4 April 1997 seluas 407 meter persegi.
“Upaya pengamanan ini juga merupakan amanat Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, khususnya Pasal 296 ayat (1), yang mewajibkan pengelola dan pengguna barang melakukan pengamanan atas BMD yang berada dalam penguasaannya,” jelasnya.
Hasrullah menegaskan, Pemprov Sultra menempuh pendekatan persuasif dan humanis dalam proses penertiban.
Tercatat, pemerintah telah melayangkan lima kali surat pemberitahuan pengosongan sejak September hingga Desember 2025, tanpa menyebutkan nama tertentu, melainkan ditujukan kepada “penghuni rumah dinas dan gudang”.
Selain itu, Pemprov Sultra juga telah memasang plang tanda kepemilikan pemerintah daerah pada aset tersebut. Meski sempat dicabut oleh pihak yang tidak diketahui, pemasangan kembali dilakukan sebagai bentuk pengamanan administratif.
Rencana pengosongan BMD pada 18 Desember 2025 akhirnya ditunda dengan mempertimbangkan kesiapan serta fokus pengamanan perayaan Natal dan Tahun Baru.
“Pada prinsipnya, Pemprov Sultra akan terus melakukan penertiban dan pengamanan BMD yang dikuasai pihak tidak berhak dengan mengedepankan pendekatan persuasif, humanis, serta tetap mematuhi ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Hasrullah. (As)





