Dinkes Baubau Sosialisasikan Perda Kawasan Tanpa Rokok Tahun 2025

Dinas Kesehatan Kota Baubau menggelar Sosialisasi Penyelenggaraan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Tingkat Kota Baubau Tahun 2025. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari diberlakukannya Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 4 Tahun 2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Listen to this article

Baubau, Datasultra.com — Dinas Kesehatan Kota Baubau menggelar Sosialisasi Penyelenggaraan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Tingkat Kota Baubau Tahun 2025. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari diberlakukannya Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 4 Tahun 2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Sosialisasi tersebut berlangsung di Aula Palagimata Kantor Wali Kota Baubau, Selasa 30 Desember 2025, dan dibuka secara resmi oleh Asisten I Setda Kota Baubau, La Ode Aswad.

Dalam sambutannya, La Ode Aswad menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Dinas Kesehatan selaku penyelenggara serta seluruh peserta yang hadir.

Ia menegaskan bahwa menjaga kesehatan masyarakat merupakan hal yang sangat penting, terutama dalam upaya meningkatkan kualitas generasi Kota Baubau menuju Indonesia Emas 2045.

“Pemerintah memiliki tanggung jawab memberikan perlindungan kepada masyarakat dari bahaya asap rokok. Masalah merokok saat ini sudah menjadi persoalan nasional yang menyentuh berbagai aspek kehidupan, terutama aspek kesehatan,” ujar La Ode Aswad.

Ia mengungkapkan bahwa kebiasaan merokok telah meluas hampir di seluruh kelompok masyarakat dan cenderung meningkat, khususnya di kalangan anak dan remaja. Kondisi ini diperparah dengan masifnya promosi rokok di berbagai media.

Berdasarkan data WHO, diperkirakan pada tahun 2030 sekitar 70 persen kematian akibat rokok akan terjadi di negara berkembang, termasuk Indonesia.

Sementara itu, Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023 mencatat jumlah perokok aktif di Indonesia mencapai sekitar 70 juta orang, dengan kelompok usia 15–19 tahun sebagai perokok terbanyak, yakni 56,5 persen, disusul usia 10–14 tahun sebesar 18,4 persen.

La Ode Aswad juga menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Pasal 151 tentang Kesehatan mewajibkan pemerintah daerah untuk menetapkan dan mengimplementasikan kawasan tanpa rokok di wilayahnya.

Menindaklanjuti amanat tersebut, Pemerintah Kota Baubau telah menetapkan Perda Nomor 4 Tahun 2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

“Perda ini bukan untuk melarang masyarakat merokok sepenuhnya, melainkan mengatur dan menata agar masyarakat non-perokok dapat beraktivitas dengan nyaman tanpa terganggu asap rokok,” jelasnya.

Kawasan Tanpa Rokok meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, sarana olahraga, tempat kerja, tempat umum, serta lokasi lain yang ditetapkan.

Untuk itu, pemerintah daerah berkewajiban melakukan edukasi dan sosialisasi secara berkelanjutan melalui kolaborasi lintas sektor.

Sementara itu, Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes Kota Baubau, Yuslina, dalam laporannya menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini dilatarbelakangi oleh terus meningkatnya prevalensi perokok aktif, khususnya di kalangan anak dan remaja.

Ia menyebutkan bahwa penetapan dan implementasi Kawasan Tanpa Rokok merupakan salah satu upaya strategis untuk melindungi masyarakat dari risiko gangguan kesehatan akibat lingkungan yang tercemar asap rokok.

“Tujuan umum kegiatan ini adalah tersosialisasinya kebijakan KTR serta terbangunnya komitmen dan kolaborasi lintas sektor dalam implementasinya di Kota Baubau,” kata Yuslina.

Adapun tujuan khusus kegiatan ini antara lain memperkuat koordinasi lintas sektor, mendorong kesepahaman kebijakan KTR, meningkatkan produktivitas kerja, serta mewujudkan kualitas udara yang sehat, bersih, dan bebas dari asap rokok di Kota Baubau. (Sir)

Facebook Comments Box