
Kendari, Datasultra.com – Dua pelaku pencarian kendaraan bermotor (curanmor) ditangkap Tim Buser77 Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari. Satu pelaku masih berstatus pelajar.
Pencurian motor ini terjadi pada Selasa 25 November 2025 lalu sekitar pukul 23.00 Wita. Korbannya adalah Siti Hajarah, seorang PNS yang berdomisili di Jalan Bunga Kumala, Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.
Saat itu, korban masih melihat motornya Yamaha Aerox warna hitam hijau dengan nomor polisi DT 3319 UF terparkir di halaman rumah. Menjelang subuh, keponakan korban pulang ke rumah dan mendapati motor sudah tidak ada. Ia melihat pintu samping dan pintu belakang rumah dalam keadaan terbuka
Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan dua pelaku masing-masing berinisial RY (16), yang kesehariannya merupakan pelajar asal Kabupaten Konawe dan AM (40) wiraswasta, warga Kelurahan Lahundape, Kendari Barat.
Pelaku RY ditangkap di Jalan Flamboyan, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kamis, 8 Januari 2026 sekira pukul 01.40 Wita. Sementara AM ditangkap dikediamannya di Jalan Bunga Kamboja, Kelurahan Lahundape.
Kapolresta Kendari Kombes Pol Edwin L. Sengka melalui Kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau menjelaskan, pelaku RY mengaku melakukan pencurian dengan cara mengambil sepeda motor korban yang saat itu terparkir dengan kunci masih tertancap. Motor hasil curian sempat digunakan sekitar tiga hari, sebelum akhirnya dibawa ke rumah seorang rekan pelaku untuk dipreteli.
“Pelaku RY bersama dua rekannya memreteli sepeda motor untuk dijual terpisah. Kap motor disembunyikan di sekitar rumah salah satu rekannya, sedangkan rangka, mesin, velg, ban, dan knalpot dijual seharga Rp350 ribu,” jelas Welliwanto kepada media.
Uang hasil penjualan itu, kata dia, digunakan pelaku untuk membeli narkotika. Sementara pelaku AM mengakui membeli rangka motor beserta mesin, velg, ban dan knalpot dari pelaku RY. Kemudian menjual kembali sebagian barang tersebut kepada pengepul besi.
“Dalam pengungkapan kasus ini, kami mengamankan barang bukti berupa 21 kap motor Yamaha Aerox serta satu unit rangka motor dengan nomor rangka MH3SG6410MJ108128,” ujarnya. (Ld)





