Baubau Ikuti UMP Sultra 2026, Disnaker Tekankan Kepatuhan Pengusaha

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Baubau, Moh Abduh.
Listen to this article

Baubau, Datasultra.com– Pemerintah Kota Baubau menegaskan bahwa penetapan upah minimum di wilayahnya pada tahun 2026 tetap mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Tenggara.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Baubau, Moh Abduh, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu 14 Januari 2026.

Moh Abduh menjelaskan, UMP Sulawesi Tenggara tahun 2026 telah ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Sultra tertanggal 24 Desember 2025.

Dalam SK tersebut, UMP Sultra ditetapkan sebesar Rp3.306.000, mengalami kenaikan sekitar Rp100.000 dibandingkan tahun sebelumnya.

“Untuk Kota Baubau, kita masih mengikuti UMP yang ditetapkan oleh Gubernur Sulawesi Tenggara, karena belum menetapkan upah minimum sendiri,” jelasnya.

Selain UMP umum, SK Gubernur juga mengatur upah minimum sektoral. Untuk sektor pertambangan, upah ditetapkan sebesar Rp3.373.000, atau selisih sekitar Rp70.000 lebih tinggi dari UMP umum.

Sementara sektor konstruksi ditetapkan sebesar Rp3.437.000, dengan kenaikan rata-rata sekitar Rp100.000 dibandingkan tahun sebelumnya.

Moh Abduh menuturkan, dalam SK tersebut juga terdapat penekanan langsung dari Gubernur Sultra agar seluruh pengusaha mematuhi ketentuan upah minimum yang telah ditetapkan dan melaksanakannya secara menyeluruh di wilayah Sulawesi Tenggara, kecuali daerah yang telah menetapkan upah minimum kabupaten/kota sendiri, seperti Kendari atau Kolaka.

“Kita berharap seluruh pengusaha, khususnya di Kota Baubau, dapat mematuhi ketentuan ini. Ini merupakan penekanan langsung dari pimpinan daerah,” ujarnya.

Ia menambahkan, setelah SK diterbitkan pada 24 Desember 2025, pihaknya langsung melakukan sosialisasi dan pendistribusian kepada para pengusaha.

Meski sempat terkendala hari libur nasional, Disnaker Baubau mulai menyebarkan salinan SK secara masif sejak akhir Desember 2025.

“Per tanggal 31 Desember 2025, SK ini sudah kita sebarkan ke pengusaha-pengusaha, terutama toko-toko dan pelaku usaha lainnya,” katanya.

Terkait pengawasan, Moh Abduh menegaskan bahwa pekerja berhak melaporkan kepada Disnaker apabila menerima upah di bawah ketentuan UMP. Laporan tersebut akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku.

Namun demikian, ia mengakui masih terdapat kendala di lapangan, khususnya bagi pekerja yang tidak memiliki kontrak kerja tertulis. Kondisi ini banyak terjadi, terutama pada pekerja toko dan usaha kecil, yang umumnya hanya mengandalkan kesepakatan lisan.

“Kalau tidak ada kontrak kerja tertulis, prosesnya menjadi sulit karena tidak ada bukti hitam di atas putih,” ungkapnya.

Oleh karena itu, Disnaker Kota Baubau mengimbau para pengusaha agar selalu membuat kontrak kerja yang jelas dan legal saat mempekerjakan tenaga kerja.

Langkah ini dinilai penting untuk melindungi hak dan kewajiban kedua belah pihak serta memudahkan penyelesaian apabila terjadi perselisihan.

“Harapannya, semua pekerja memiliki kontrak kerja yang jelas. Dengan begitu, jika terjadi konflik atau ketidaksepakatan, kami bisa memfasilitasi dan memprosesnya secara adil,” pungkas Moh Abduh. (Sir)

Facebook Comments Box