Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur, Tiga Pelajar di Kendari Ditangkap Polisi

Ilustrasi (int)
Listen to this article

Kendari, Datasultra.com – Tiga pelajar harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pasalnya, mereka diduga melakukan pencabulan anak dibawah umur. Korbannya adalah seorang siswi pelajar, sebut saja bunga (nama samaran).

Dugaan kejahatan asusila ini terjadi di kawasan Pantai Pulau Kelapa, Kecamatan Nambo, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Jumat, 9 Januari 2026. Saat itu, Bunga pergi bersama para terduga pelaku kemudian dibawa ke rumah kosong.

Setibanya di rumah kosong, korban diduga dicabuli oleh para terduga pelaku. Usai mendapat perlakuan tidak senonoh, korban melaporkan peristiwa yang dialami ke Kantor Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari.

Berdasarkan laporan itu, polisi bergerak cepat mengamankan tiga terduga pelaku pada Selasa 13 Januari 2026 sekira pukul 19.00 Wita. Saat ini, para pelaku menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Kendari AKP Welliwanto Malau SIK mengatakan, dari hasil penyelidikan awal, penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup sehingga tiga terduga pelaku berinisial MF, RM, dan UA diamankan. Sementara satu terduga pelaku lain berinisial RH masih dalam proses penyelidikan.

“Mengingat para pelaku masih dibawah umur, penanganan perkara ini akan dilakukan sesuai mekanisme peradilan anak, tetap mengedepankan asas perlindungan hak anak baik terhadap korban maupun pelaku,” terang Welliwanto Malau kepada media.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku disangkakan pasal 82 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 perubahan ke-dua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 mengatur tentang perlindungan anak. (Ld)

Facebook Comments Box