
Muna Barat, Datasultra.com — Manajemen SPBUN Tondasi membantah tegas dugaan penyalahgunaan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi yang dilaporkan Ikatan Mahasiswa Aktivis Lintas Kampus Sulawesi Tenggara (IMALAK Sultra) ke Polda Sultra.
Pihak pengelola menegaskan seluruh proses distribusi BBM subsidi telah berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala SPBUN Tondasi, Aras, menyatakan bahwa penyaluran BBM subsidi yang diperuntukkan bagi nelayan kecil selalu dilakukan melalui mekanisme verifikasi ketat berdasarkan rekomendasi resmi dari Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Muna Barat.
“Kami hanya mendistribusikan BBM subsidi kepada penerima yang memiliki surat keterangan usaha perikanan skala kecil serta kuota yang terdaftar dalam sistem BPH Migas. Tidak ada penyaluran kepada pihak yang tidak berhak,” tegas Aras saat ditemui media ini, Kamis 15 Januari 2026.
Menanggapi laporan IMALAK Sultra yang menyebut adanya indikasi penyimpangan, Aras mempersilakan semua pihak untuk memeriksa langsung buku stok, log distribusi, serta data transaksi digital yang tersimpan di SPBUN.
“Kami terbuka sepenuhnya. Jika ada keluhan dari nelayan, silakan sampaikan langsung kepada kami atau kepada dinas terkait. Selama ini, ribuan liter BBM subsidi telah kami salurkan setiap bulan secara tepat sasaran,” ujarnya.
SPBUN Tondasi juga menepis tudingan adanya praktik pembiaran maupun penyalahgunaan kewenangan dalam proses distribusi.
“Praktik ilegal tidak mungkin terjadi di sini karena kami rutin diaudit oleh Pertamina dan berada di bawah pengawasan pemerintah daerah,” tambahnya.
Manajemen SPBUN Tondasi menyatakan siap bekerja sama sepenuhnya dengan aparat penegak hukum apabila penyelidikan oleh Polda Sultra terus berlanjut.
Selain itu, mereka juga meminta IMALAK Sultra untuk menyampaikan data konkret hasil investigasi lapangan agar dapat diverifikasi secara terbuka dan objektif demi menjaga kejelasan informasi di tengah masyarakat. (Len)





