Rabu, Februari 4, 2026

Top 5 This Week

Related Posts

Visioner Indonesia: Penertiban Aset Daerah Kewenangan BPKAD, Jangan Seret Nama Gubernur dan Provokasi Masyarakat

Listen to this article

Kendari, Datasultra.com — Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) terus melakukan langkah penertiban dan pengamanan terhadap Barang Milik Daerah (BMD), khususnya aset berupa lahan dan bangunan yang hingga kini masih dikuasai oleh pihak-pihak yang tidak memiliki hak penguasaan yang sah.

Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas temuan dan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sultra, sekaligus bentuk kepatuhan Pemprov Sultra terhadap atensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui program Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP).

Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sultra, Hasrullah, menegaskan bahwa pengelolaan Barang Milik Daerah merupakan salah satu dari delapan area intervensi utama MCSP KPK dalam rangka pencegahan korupsi di daerah.

“Penertiban ini adalah bentuk ketaatan pemerintah daerah terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, sekaligus upaya menindaklanjuti temuan BPK dan atensi MCSP KPK,” ujar Hasrullah dalam rilis resminya, Kamis 18 Desember 2025.

Menanggapi polemik yang berkembang, Visioner Indonesia menilai perlu dilakukan pelurusan informasi kepada publik. Sekretaris Jenderal Visioner Indonesia, Akril Abdillah, menegaskan bahwa Gubernur Sulawesi Tenggara secara de facto tidak pernah menginstruksikan secara khusus penertiban terhadap aset tertentu.

“Penertiban aset merupakan kewenangan teknis dan administratif BPKAD sebagai pengelola Barang Milik Daerah. Langkah ini murni dilaksanakan berdasarkan regulasi, rekomendasi BPK, serta mekanisme MCSP KPK, bukan atas instruksi personal Gubernur,” tegas Akril melalui keterangannya, Jumat, 23 Januari 2026.

Visioner Indonesia menilai tidak elok apabila setiap kebijakan teknis penertiban aset selalu dikaitkan secara personal dengan Gubernur ASR, seolah-olah merupakan instruksi langsung, terlebih jika diarahkan pada aset yang dikaitkan dengan pihak tertentu.

Penertiban aset daerah adalah kewajiban institusional pemerintah daerah demi tertib administrasi, kepastian hukum, dan penyelamatan aset milik negara.

Lebih jauh, Ia mengingatkan bahwa setiap upaya menghalang-halangi penertiban aset negara merupakan perbuatan melawan hukum. Upaya membenturkan kelompok masyarakat dengan pemerintah, apalagi dengan narasi provokatif, berpotensi menimbulkan kekacauan sosial yang pada akhirnya merugikan masyarakat luas.

“Jika terjadi kekacauan, yang menjadi korban adalah masyarakat. Ini yang harus kita hindari bersama,” ujar Akril.

Alumni Univesitas Halu Oleo ini juga menilai bahwa pihak yang selama ini menguasai aset negara seharusnya menunjukkan sikap kenegarawanan dengan mengembalikan aset tersebut kepada negara.

Menurutnya, aset yang dikuasai terlalu lama tanpa dasar hukum yang sah sudah sepatutnya dikembalikan demi kepentingan bersama.

“Kami menilai sudah cukup aset negara dikuasai. Sudah saatnya dikembalikan kepada negara untuk dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kepentingan rakyat,” tegasnya.

Selain itu, Ia menyoroti narasi-narasi yang berkembang dan dinilai berbahaya karena berpotensi memprovokasi sentimen ras dan suku tertentu.

Menurutnya, ego pribadi tidak boleh menyeret isu identitas yang dapat mengancam keragaman dan harmoni sosial di Sulawesi Tenggara.

“Melibatkan ras dan suku dalam konflik aset adalah tindakan yang sangat berbahaya. Jika terjadi sesuatu, yang dirugikan bukan elit, tapi masyarakat kecil yang sedang berjuang mencari nafkah,” katanya.

Visioner Indonesia mengajak semua pihak untuk meneladani sikap kenegarawanan para pendahulu Sulawesi Tenggara, salah satunya almarhum Mayjen TNI (Purn) H. Edy Sabara, mantan Gubernur Sultra tiga periode yang dikenal sebagai pemimpin berpengalaman di daerah konflik.

“Almarhum Edy Sabara wafat tanpa meninggalkan kekayaan pribadi dari jabatannya. Beliau hanya memiliki sebidang tanah dari negara yang kini menjadi Kantor Gubernur Sultra dan Polda Sultra. Jika beliau ingin menguasai tanah di Sultra, tentu bisa, tetapi tidak pernah dilakukan. Ini teladan yang patut dicontoh,” pungkasnya. (As)

Facebook Comments Box

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

+ 67 = 72

Popular Articles