Kendari, Datasultra.com – Kuasa hukum keluarga korban mengungkap kronologi terperinci dugaan percobaan pembunuhan yang menimpa Abdul Salam, seorang pekerja PT Marketindo Selaras.
Insiden kekerasan ini diduga dilakukan oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan masyarakat tani di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Senin 2 Februari 2025.
Kuasa hukum korban dan keluarga, Muhammad Fadri Laulewulu mengatakan bahwa peristiwa bermula ketika Abdul Salam dan sejumlah rekannya sedang dalam perjalanan menuju lahan perusahaan tempat mereka bekerja.
Di tengah perjalanan, rombongan korban secara tiba-tiba dihadang oleh massa yang diperkirakan berjumlah 30 hingga 40 orang yang datang dari arah perbukitan.
“Kelompok tersebut secara tiba-tiba melakukan penyerangan dengan melempar batu dan panah ke arah korban dan rekan-rekannya,” jelas Fadri dalam keterangan resminya.
Ia menjelaskan, serangan mendadak itu menyebabkan Abdul Salam dan rekan-rekannya panik dan berusaha mundur untuk menghindari lemparan.
Namun, korban tidak dapat menghindar sepenuhnya. Sebuah batu menghantam kepala Abdul Salam, menyebabkannya kehilangan keseimbangan dan terjatuh dari sepeda motornya.
Dalam kondisi tak berdaya, korban kemudian menjadi sasaran kekerasan yang lebih brutal. Sekitar 8 hingga 10 orang dari kelompok tersebut mendekati Abdul Salam sambil membawa senjata tajam jenis parang. Mereka kemudian menyabetkan parang ke tubuh korban, mengakibatkan luka serius di bagian tangan dan paha.
“Penyerangan itu sangat tidak terukur dan jelas berpotensi menghilangkan nyawa korban. Jika tidak ada pihak lain yang menghalau dan memberikan pertolongan, akibatnya bisa jauh lebih fatal,” tegas Fadri.
Akibat penganiayaan tersebut, Abdul Salam mengalami luka berat di beberapa bagian tubuh. Korban sempat mendapatkan pertolongan pertama di Puskesmas Mowila sebelum akhirnya dirujuk ke Rumah Sakit Bahteramas Kendari untuk penanganan lebih lanjut akibat kondisi lukanya yang kritis.
Menanggapi perkembangan kasus, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sultra menyoroti tindakan sejumlah terduga pelaku yang justru mendatangi Polda Sultra setelah kejadian.
LBH menilai langkah tersebut sebagai bentuk play victim atau berpura-pura menjadi korban, padahal mereka diduga kuat sebagai pelaku utama penganiayaan.
“Kami berharap Polda Sultra bertindak profesional dan objektif serta segera memproses laporan klien kami, agar para pelaku dapat ditangkap dan korban memperoleh keadilan,” tutup Fadri. (Iys)


