Kendari, Datasultra.com – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) bersama DPRD Sultra menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama dalam rapat paripurna DPRD Sultra di Ruang Rapat Gedung DPRD Sultra, Senin malam 28 September 2026.
Gubernur Sultra Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka mengatakan, persetujuan bersama tersebut bukan sekadar perubahan anggaran, tetapi menjadi bentuk tanggung jawab bersama untuk mendukung pencapaian prioritas pembangunan daerah sebagaimana tertuang dalam RPJMD Sultra 2025–2029.
“Kesepakatan bersama atas rancangan perubahan APBD hendaknya dimaknai bukan semata sebagai persetujuan terhadap perubahan anggaran, tetapi sebagai bentuk tanggung jawab bersama dalam mendorong tercapainya target prioritas pembangunan daerah,” ujarnya.
Ia mengapresiasi pimpinan dan anggota DPRD Sultra, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta seluruh perangkat daerah yang telah berkontribusi dalam proses penyusunan dan pembahasan Ranperda Perubahan APBD 2026.
Gubernur menekankan agar anggaran yang telah dialokasikan dikelola secara transparan, akuntabel, efektif, efisien, serta tepat sasaran. Setiap program dan kegiatan juga diminta dilaksanakan tepat waktu dan sesuai target kinerja.
“Jangan biarkan anggaran berhenti sebagai angka di atas kertas; pastikan dia menjelma menjadi jalan menuju kesejahteraan yang nyata,” tegasnya.
Setelah disepakati, Ranperda Perubahan APBD Sultra 2026 selanjutnya akan disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Andi Sumangerukka juga meminta TAPD dan seluruh perangkat daerah segera mempersiapkan APBD Tahun Anggaran 2027 setelah Perubahan APBD 2026 ditetapkan.
Menurutnya, perencanaan dan pengelolaan APBD harus dilakukan secara bijak dan bertanggung jawab agar manfaat pembangunan dapat dirasakan masyarakat Sulawesi Tenggara. (As)


