
Kendari, Datasultra.com – Pelarian pelaku pencurian tambung gas dan handphone yang kerap beraksi di Kota Kendari akhirnya terhenti ditangan Buser77 Satreskrim Polresta Kendari dan unit Reskrim Polsek Kemaraya.
Pelaku diketahui berinisial AR alias Gayus (22) asal Kabupaten Muna. Pria 22 tahun ini dibekuk di Kelurahan Gunung Jati Kecamatan Kendari Kota Kendari, Sabtu, 13 Mei 2023 sekira pukul 14.00 Wita.
Kasatreskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan, tersangka beraksi bersama dua orang temannya yang saat ini masih dalam pengejaran. Setiap beraksi, tersangka temannya menggunakan mobil rental.
“Tersangka mencuri 118 tabung gas LPG 3 Kg di beberapa tempat di Kota Kendari. Tabung gas hasil durian langsung dijual ke beberapa pengecer,” ucap Fitrayadi, Minggu, 14 Mei 2023.
Selain tabung gas, bulan lalu tersangka juga melakukan pencurian HP di dua tempat yakni di Jalan Saosao, Kelurahan Kadia dan di Kelurahan Lahundape Kecamatan Kendari Barat.
“Tersangka juga mencuri 1 tabung gas dan gitar elektrik di Kedai Jalan Sorumba Kelurahan Anaiwoi Kecamatan Kadia,” bebernya.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti empat unit HP berbagai merek, gitar akustik merek Yamaha F-310 dan 118 tabung gas LPG kemasan 3 Kg.
“Tersangka merupakan residivis, tahun 2018 silam di vonis 6 bulan di Pengadilan Negeri Raha kasus pengeroyokan,” terangnya.
Dihadapan polisi, tersangka mengaku uang penjualan hasil curian digunakan untuk biaya hidup dan membeli minuman keras.
“Saat ini kami masih melakukan pencarian barang bukti lainnya,” bebernya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka disangkakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara. (Ld)





