
Muna, Datasultra com- Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andap Budhi Revianto menggelar kunjungan kerja di Kabupaten Muna dengan fokus pada pengawasan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang Pilkada Serentak 2024, Kamis 17 Oktober 2024.
Acara yang berlangsung di Aula Galampano, Muna tersebut dihadiri Pjs Bupati Muna, Pj Bupati Muna Barat, Forkopimda, Sekda Muna dan Muna Barat, ASN Muna dan Muna Barat serta sejumlah tokoh masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Pj Gubernur Andap menegaskan pentingnya netralitas ASN sebagai fondasi integritas dalam pelayanan publik, terutama di masa Pilkada yang tinggal 40 hari lagi.
Ia menekankan bahwa ASN harus mampu bekerja secara adil, objektif, dan tidak berpihak, baik dalam ranah politik maupun pelayanan publik.
“ASN disebut netral ketika bekerja secara adil, objektif, tidak bias, dan tidak berpihak. Ini bukan hanya soal politik, tetapi juga kebijakan dan manajemen,” katanya.
Menurut Andap, tingkat pelanggaran netralitas ASN di Sultra cukup tinggi, menempatkan provinsi ini dalam perhatian nasional. Banyak ASN terlibat dalam kampanye politik, menggunakan fasilitas negara untuk mendukung calon tertentu, hingga menyatakan dukungan di media sosial.
“Pelanggaran ini mencerminkan rendahnya integritas kita sebagai ASN. Hal ini juga melanggar UU No. 20/2023 tentang ASN, yang mengharuskan kita netral,” ujar Andap.
Sebagai upaya pencegahan, ia telah menerbitkan beberapa surat edaran terkait netralitas ASN, di antaranya SE No. 200.2.1/6589 Tahun 2023 dan SE No. 200.2.1/1743 Tahun 2024, yang secara khusus mengatur tentang larangan ASN terlibat politik praktis selama Pilkada.
Andap juga menjelaskan berbagai jenis pelanggaran yang umum terjadi, seperti keterlibatan dalam kampanye, keberpihakan melalui media sosial, serta menggunakan simbol tangan yang mendukung calon tertentu. Berdasarkan data, alasan pelanggaran berkisar dari ikatan persaudaraan hingga kepentingan karier.
“Sebanyak 50,76 persen pelanggaran karena ikatan persaudaraan, 49,72 persen karena kepentingan karier, dan sisanya dipicu kesamaan latar belakang, hutang budi, atau tekanan paslon,” tuturnya.
Untuk mencegah hal tersebut, Andap memaparkan model pengawasan 4-CO, yakni compliance, consultative, coordination, dan corrective role, guna memastikan ASN tetap netral dan menjaga integritas dalam Pilkada.
“Kita harus memastikan Pilkada berlangsung bersih dan demokratis. ASN harus berperilaku profesional dan berintegritas,” tegasnya. (Adv)





