
Kendari, Datasultra.com – Persatuan Kepala Sekolah (Kepsek) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggugat Kadis Dikbud Sultra atas kebijakan yang dinilai menabrak aturan ke PTUN Kendari.
Mantan kepala SMK 4 Konawe Safruddin menuturkan, pelantikan yang dilakukan Dikbud Sultra bersama Gubernur dinilai menabrak aturan. Bagaimana tidak, sangat aneh seorang guru SMA tiba-tiba dilantik menjadi kepala SMK dan sebaliknya.
Harusnya berdasarkan aturan, lanjut dia, syarat dan kriteria untuk menjadi kepala sekolah adalah harus sudah berproses Diklat dan mendapatkan sertifikat.
“Ada juga guru penggerak. Guru penggerak itu jangan baru lulus sudah diangkat menjadi kepala sekolah, itu ada proses tujuh bulanan yang mengacu pada Diklat,” ujarnya, Rabu 17 Mei 2023.
Sementara itu mantan Kepala SMAN 9 Kendari Aslan mengatakan, total keseluruhan kepala sekolah SMA/SMK/SLB yang dilantik beberapa waktu lalu adalah sekitar 140 orang.
“Tapi data yang kita ambil dari 17 kabupaten/kota kurang lebih 47 orang. Dan sampai saat ini yang melapor ke PTUN Kendari kurang lebih demikian 47 orang,” katanya.
Aslan menambahkan, hanya 20 orang kepala sekolah yang berani memasukan data-data dan laporan ke PTUN Kendari. Para Kepsek yang melakukan gugatan di PTUN Kendari menilai tidak rasional apa yang melatarbelakangi sehingga dilakukannya pergantian tersebut.
Menurutnya, pencopotan kepala sekolah ini dilakukan sepihak oleh Kadis Dikbud Sultra tanpa ada alasan yang jelas dilakukan pergantian kepala sekolah tersebut.
“Sampai detik ini kami tidak tau apa kesalahan kami sehingga dilakukan pencopotan. Ada kabar burung katanya berdasarkan asesmen, tapi sampai detik ini asesmen kami tidak menerima,” tandas Aslan.(Rk)





