Dirugikan Saat Debat Publik, Tim Hukum Paslon Nomor 1 Somasi KPU Kota Baubau

Tim hukum pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Baubau nomor urut 1, La Ode Ahmad Monianse dan Ida Fitri Halili resmi melayangkan somasi kepada Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Baubau, Jumat 15 November 2024.
Listen to this article

Baubau, Datasultra.com- Tim hukum pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Baubau nomor urut 1, La Ode Ahmad Monianse dan Ida Fitri Halili resmi melayangkan somasi kepada Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Baubau, Jumat 15 November 2024.

Somasi ini dilayangkan terkait buruknya kualitas siaran debat kandidat yang digelar pada 11 November 2024 lalu, yang dinilai sangat merugikan paslon nomor urut 1.

Dalam somasinya, La Ode Darmawan SH selaku tim hukum paslon nomor 1 menyampaikan, debat yang disiarkan secara langsung melalui TVRI Sulawesi Tenggara dan kanal YouTube KPU Kota Baubau mengalami gangguan teknis serius, khususnya pada audio.

Gangguan tersebut terjadi pada dua sesi debat, menyebabkan hilangnya suara saat paslon nomor 1 menyampaikan visi, misi, pertanyaan, maupun jawaban.

“Kami sangat dirugikan karena debat kandidat adalah sarana utama untuk menyebarluaskan visi, misi, dan program kerja kepada masyarakat secara luas,” ujarnya.

Gangguan teknis tersebut dinilai menghilangkan kesempatan paslon nomor 1 untuk menyampaikan gagasan secara efektif kepada masyarakat Baubau. Selain itu, kualitas tayangan yang buruk juga memicu banyak keluhan dari masyarakat melalui kanal YouTube KPU Baubau.

Gangguan teknis ini dianggap mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas penyelenggara pemilu, sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017.

Dalam somasinya, tim hukum paslon 1 menuntut KPU Kota Baubau untuk memberikan penjelasan kepada paslon nomor urut 1 dan masyarakat terkait buruknya kualitas siaran live melalui TVRI dan YouTube.

Mengklarifikasi hak siar yang diberikan kepada TVRI. Kemudian menyelenggarakan ulang debat kandidat dengan jaminan kualitas siaran yang baik.

Tim hukum juga memperingatkan bahwa jika tuntutan ini tidak dipenuhi, mereka akan menempuh jalur hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasalnya, KPU Kota Baubau telah melanggar beberapa ketentuan, termasuk Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye.

“KPUD harus bertanggung jawab atas kelalaian ini dan memberikan solusi yang adil untuk semua pihak,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua KPU Kota Baubau La Ode Supardi saat ditemui usai menerima surat dari tim hukum paslon nomor 1 mengaku belum mengetahui apa isi surat yang dilayangkan oleh tim hukum paslon nomor 1.

“Kita belum tau, mereka hanya bawa ini surat keberatan terkait hasil debat, kita baca dulu (suratnya). Kita belum tau apa isinya, yang jelas ada surat masuk dari tim hukum paslon nomor 1, kami belum bisa pastikan isinya,” singkatnya. (Sir)

Facebook Comments Box