
Surabaya, Datasultra.com- Pj Gubernur yang diwakili Sekda Sultra, Asrun Lio menyaksikan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Non-Disclosure Agreement (NDA) antara Bank Sultra dan Bank Jatim di Surabaya, Jumat 15 November 2024.
Acara ini menjadi momen strategis dalam langkah pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB) untuk memperkuat kolaborasi antar perbankan daerah sesuai Peraturan OJK Nomor 12 Tahun 2020 tentang konsolidasi bank umum.
Sebagai perwakilan pemegang saham pengendali Bank Sultra, Sekda Asrun Lio menyampaikan terima kasih kepada Pemprov Jawa Timur dan Bank Jatim atas penerimaan dan dukungan terhadap Bank Sultra untuk bergabung dalam KUB ini.
“Kami percaya langkah strategis ini akan memperkuat permodalan, meningkatkan daya saing, dan memperluas jangkauan layanan perbankan bagi kedua bank,” ujarnya.
Ia menambahkan, kolaborasi ini tidak hanya mendukung pertumbuhan ekonomi dan pembangunan di kedua provinsi, tetapi juga memberikan manfaat signifikan bagi masyarakat Jawa Timur dan Sulawesi Tenggara.
“Semoga sinergi ini menjadi tonggak sejarah baru bagi kemajuan industri perbankan di Indonesia,” harapnya.
Kata dia, penandatanganan MoU dan NDA ini menjadi langkah awal dari proses pembentukan KUB. Hal teknis terkait pengendalian KUB akan dituangkan dalam perjanjian shareholding agreement di masa mendatang.
“Kami berharap proses ini berjalan lancar dan memberikan hasil optimal bagi semua pihak,” tambah Asrun.
Acara ini juga dihadiri oleh jajaran penting, termasuk Komisaris dan Direksi Bank Jatim, para pejabat Pemprov Sultra, Dewan Komisaris Bank Sultra, serta berbagai pihak terkait lainnya.
Penandatanganan ini menandai babak baru dalam kolaborasi perbankan daerah, dengan harapan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi di wilayah Jawa Timur dan Sulawesi Tenggara. (Sir)





