
Kendari, Datasultra.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengungkap 11 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Pengungkapan kasus ini dalam rangka mendukung program Asta Cita Presiden RI.
Hasil pengungkapan kasus ini, Subdit IV PPA Ditreskrimum menggelar menggelar konferensi pers di Aula Ditreskrimum Polda Sultra, Jumat 22 November 2024.
Konferensi pers terkait TPPO juga diikuti oleh seluruh Polda jajaran se Indonesia melalui sambungan zoom meeting dari Bareskrim Polri yang dipimpin langsung oleh Kabareskrim Komjen Pol Drs Wahyu Widada M.Phil didampingi Karo Penmas Div Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko SIK.
Dirreskrimum Polda Sultra Kombes Pol Dody Ruyatman SIK mengatakan, Ditreskrimum dan Polres jajaran mengungkap TPPO sebanyak 11 kasus dan 12 tersangka yang terdiri dari 10 pria dan 2 wanita.
“Beberapa diantara tersangka masih berusia remaja (19 tahun) namun sudah berkecimpung di dalam dunia prostitusi,” ucap Dody.
Perwira tiga bunga dipundak ini menjelaskan bahwa modus operandinya para mucikari menawarkan jasa melalui aplikasi michat untuk transaksi prostitusi online.
“Selain mengamankan 11 orang tersangka, petugas juga menyita barang bukti sejumlah uang tunai, handphone, alat kontrasepsi, serta screenshot chat dari aplikasi Michat,” jelasnya.
Para tersangka disangkakan pasal 2 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan atau pasal 296 KUHP dan atau pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman 3 hingga 15 tahun penjara. (Ld)





